Kompas TV regional kriminal

Seorang Tersangka Penganiaya di Tol Dalam Kota DKI Diancam 9 Tahun Penjara

Kompas.tv - 6 Juni 2022, 13:05 WIB
seorang-tersangka-penganiaya-di-tol-dalam-kota-dki-diancam-9-tahun-penjara
Polda Metro Jaya menetapkan satu dari dua pria terduga pelaku penganiayaan terhadap Justin Frederick (24) di Jalan Tol Dalam Kota, Sabtu (4/6/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Faisal Marasabessy, pelaku pemukulan kepada Justin Frederick telah ditetapkan menjadi tersangka.

Justin, korban dalam kasus penganiayaan ini, diketahui sebagai anak anggota DPR RI, Indah Kurniawati. Penganiaya merupakan anak Ketua Pemuda Bravo Lima, Ali Fanser. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan alat bukti pendukung terjadinya tindak pidana sehingga penyidik menetapkan tersangka atas nama Faisal Marabessy,"  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (6/6/2022).

Ia menambahkan, tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 451 KUHP dan pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara 9 tahun penjara.

"Terkait pasal yang disangkakan itu pasal 451 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: Ketua Pemuda Bravo Lima Terlibat Pemukulan Putra Politikus PDIP, Fachrul Razi: Serahkan Sesuai Hukum

Terkait kronologis, Zulpan menjelaskan peristiwa pemukulan itu terjadi di Tol Tebet arah Cawang pada Sabtu (4/6) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

“Awalnya karena serempetan, tetapi si (pelaku) RF ini kan ngambil dari sebelah kiri," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Sabtu.

Perwira menengah ini menuturkan saat kejadian Justin melaju dari arah timur di lokasi.

Kemudian secara tiba-tiba, mobil pelaku yang diketahui berpelat nomor B 1146 RFH memotong laju mobil korban.

"Dari sebelah kiri ada terlapor yang mengendarai mobil Nissan memotong laju kendaraan dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," beber Zulpan.

Baca juga: Satu Orang Pemukul Anak Anggota DPR di Tol Dalam Kota Jadi Tersangka, Polisi: Inisial FM Ditahan

Karena tidak terima, pengemudi mobil dengan pelat RFH itu turun dan menghampiri mobil korban.

Saat itu juga korban turun dan langsung dianiaya oleh pelaku hingga videonya viral di media sosial.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini, yakni berupa 1 buah potong kemeja panjang warna hijau, 1 potong celana panjang warna putih, 1 jas warna merah, 1 buah KTP atas nama tersangka Faisal Marasabessy serta rekaman video pemukulan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x