Kompas TV regional sosial

Pemkot Surabaya Resmikan Aturan Larangan Merokok di Tempat Umum, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Kompas.tv - 6 Juni 2022, 04:05 WIB
pemkot-surabaya-resmikan-aturan-larangan-merokok-di-tempat-umum-jika-melanggar-ini-sanksinya
Ilustrasi: Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan aturan larangan merokok di tempat umum. (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah resmi memberlakukan aturan larangan merokok di tempat umum.

Larangan merokok di tempat umum ini merupakan implementasi dari berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya dengan nomor 110 Tahun 2021.

Aturan ini telah berlaku per 1 Juni 2022 lalu dan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Semenjak Perda tersebut dikeluarkan, pihak Pemkot Surabaya terus gencar untuk melakukan sosialisasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, aturan ini diberlakukan demi melindungi hak setiap masyarakat untuk mendapatkan udara yang bersih di fasilitas umum.

Juga bertujuan melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok.

"Tolok ukur keberhasilan pemerintah kota adalah untuk menyadarkan. Prinsipnya, boleh merokok asal tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok," kata Eri dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

Dengan berlakunya larangan tersebut, Eri pun meminta, bagi masyarakat yang merokok untuk melakukan aktivitasnya tersebut di ruang khusus (area merokok) yang telah disediakan oleh Pemkot Surabaya di berbagai fasilitas umum.

Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO Serukan Stop Merokok demi Selamatkan Bumi

Lokasi Aturan Larangan Merokok di Surabaya

Pemkot Surabaya resmi telah memberlakukan aturan larangan merokok di tempat umum atau fasilitas umum per 1 Juni 2022.

Fasilitas umum yang dimaksud adalah sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.

Sementara untuk tempat umum meliputi hotel, restoran, rumah makan, warung/kafe dan sejenisnya, jasa boga, terminal, pelabuhan, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), taman, ruang terbuka hijau, gedung, stadion, pasar, monumen hingga jembatan.

Meski begitu, aktivitas merokok tidak sepenuhnya dilarang di tempat atau fasilitas umum.

Pemkot Surabaya mewajibkan bagi pengelola tempat atau fasilitas umum untuk menyediakan area merokok baik di ruangan terbuka atau tertutup.

Jika ruang terbuka, maka area merokok harus berhubungan langsung dengan udara luar sehingga asap rokok dapat tersirkulasi dengan baik. 

Sedangkan untuk ruang tertutup, area merokok harus terpisah dari ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas.

Baca Juga: Sadis! Ditegur karena Merokok Didekat Anaknya, Pria Bunuh Tetangganya



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x