Kompas TV nasional peristiwa

Tak Sembarang Kendaraan Bisa Pakai Pelat RFH, Habiburokhman: Penegakan Hukum Tetap Harus Setara

Kompas.tv - 5 Juni 2022, 16:19 WIB
tak-sembarang-kendaraan-bisa-pakai-pelat-rfh-habiburokhman-penegakan-hukum-tetap-harus-setara
Potongan video viral penganiayaan dengan korban seorang pemuda oleh kedua pria di bahu jalan Tol Dalam Kota, Sabtu (4/6/2022). Diketahui korban penganiayaan tersebut berinisial JF (24) anak anggota DPR Fraksi PDIP Indah Kurnia. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peristiwa pemukulan oleh tersangka berinisial FM yang mengendarai mobil dengan pelat nomor RFH terhadap Justin Frederick (24) yang merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Sabtu (4/6/2022) menjadi viral di media sosial.

Pelat kendaraan RFH di bagian belakang menandakan instansi tertentu.

Dikutip dari Tribunsumsel.com, pelat nomor polisi RFH berbeda dari kendaraan pribadi lainnya, karena hanya diberikan kepada instansi tertentu.

Untuk kendaraan dengan pelat RFH, artinya kendaraan itu milik pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di kementerian.

Kendaraan berkode RFH bisa mendapatkan prioritas di jalan ketika sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.

Namun, bukan berarti kendaraan dengan kode RFH mendapatkan perlakuan khusus di jalan, apalagi ketika melaju tanpa pengawalan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: 5 Fakta Dugaan Penganiayaan oleh Seorang Pengendara Kendaraan Pelat RFH di Tol Dalam Kota DKI

Terkait insiden pemukulan yang dilakukan oleh tersangka yang mengendarai mobil dengan pelat RFH, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara.

Menurut Habiburokhman, ada kepentingan untuk memberikan khusus kepada instansi tertentu, namun penegakan hukum harus tetap dilaksanakan dengan setara.

"Kita juga harus memahami bahwa di satu sisi ada kepentingan, ada keperluan untuk memberikan plat nomor khusus kepada instansi tertentu. Tapi di sisi lain, penegakan hukum itu kan equal (setara) ke semua orang," kata Habiburokhman melalui video yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (5/6/2022).

Oleh karena itu, menurut dia, apapun pelat nomor kendaraannya, jika seseorang melakukan pelanggaran, maka ia tetap harus ditindak.

"Jadi sederhana menurut saya, kalau ada yang melanggar mau plat apapun, harus segera ditindak," kata anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra itu.

Ia juga menilai baik tindakan cepat yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk mengamankan tersangka pemukulan tersebut.

Baca Juga: Kedua Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPR Sudah Ditangkap Polda Metro

"Kalau kemarin, kita melihat contoh yang bagus dilakukan oleh Direskrimkum, Pak Hengki Haryadi yang langsung bergerak cepat menangkap pelaku pelanggaran plat RF yang memukul seseorang di tol. Itu sudah bagus sekali," kata Habiburokhman.

Ia menambahkan, Polri telah memiliki teknologi untuk mengevaluasi pengguna pelat RFH.

"Soal evaluasi siapa penggunanya, orang yang berhak atau tidak itu juga bisa dilakukan dengan teknologi," pungkas dia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x