Kompas TV regional kriminal

Pria yang Perkosa Sejumlah Pedagang di Jayapura Sudah Ditangkap, Polisi Terima 4 Laporan Korban

Kompas.tv - 1 Juni 2022, 16:38 WIB
pria-yang-perkosa-sejumlah-pedagang-di-jayapura-sudah-ditangkap-polisi-terima-4-laporan-korban
Ilustrasi perkosaan (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAYAPURA, KOMPAS.TV – Pria berinisial WPS (34) yang diduga memperkosa sejumlah wanita di Kota Jayapura, Papua akhirnya berhasil ditangkap.

Polisi membekuk WPS pada 31 Mei 2022, setelah menerima empat laporan polisi terkait kasus dugaan pemerkosaan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Jayapura AKBP Victor Makbon mengatakan, laporan polisi tersebut diterima sejak 22 Maret 2022 hingga 8 Mei 2022.

Selain memperkosa korbannya yang rata-rata merupakan pedagang,  WPS juga diduga mencuri barang milik mereka.

"Ada empat laporan polisi dari 22 Maret hingga 8 Mei 2022, di mana ada kejadian pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Lalu pada 31 Mei 2022 pelaku diamankan," kata Makbon di Jayapura, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga: Bawa Kabur & Perkosa Siswi SMP, Pemuda Ditangkap

Dalam melancarkan aksinya, WPS mengincar pedagang makanan yang berjualan pada pagi hari.

Pelaku melancarkan aksi jahatnya itu dengan modus membeli dagangan para korban. 

Ia memborong barang dagangan para korban untuk mendekati mereka dan membawanya ke lokasi pemerkosaan.

"Pelaku merayu korban dengan akan membeli jualannya dalam jumlah banyak. Kemudian korban dibawa ke lokasi kejadian dengan sepeda motor ke Distrik Muara Tami, dan melakukan pemerkosaan dengan mengancam menggunakan pisau," kata Makbon.

Setelah melancarkan aksi bejatnya memperkosa para korban, WPS kemudian mengambil telepon seluler para korban.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kakak Ipar Perkosa dan Bunuh Siswi SMA di Demak, Cemburu hingga Setubuhi Mayat

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah memperkosa sebanyak enam kali.

Makbon berharap agar korban lain yang belum membuat laporan polisi untuk segera melapor.

Atas perbuatannya, WPS dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x