Kompas TV nasional hukum

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Bakal Segera Duduk di Kursi Pengadilan Tipikor

Kompas.tv - 1 Juni 2022, 01:10 WIB
bupati-langkat-nonaktif-terbit-rencana-bakal-segera-duduk-di-kursi-pengadilan-tipikor
Tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat, Terbit Rencana Perangin Angin, tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Langkat, bakal duduk di kursi persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati Langkat nonaktif itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pelimpahan berkas perkara serta surat dakwaan tersangka Terbit Rencana Perangin Angin telah dilakukan pada Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Polisi Ungkap Adanya Penganiayaan Sadis oleh Anak Bupati Langkat ke Penghuni Kerangkeng Manusia

Menurut Ali, saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacan dakwaan para tersangka.

Tak hanya Terbit Rencana, berkas perkara empat tersangka lainnya juga ikut dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta di hari yang sama.

Keempat tersangka lainnya itu yakni Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin yang juga kakak Terbit Recana.

Kemudian tiga pihak swasta, yakni Muara Perangin-Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra.

Baca Juga: Polemik Permintaan KPK untuk Pasang Spanduk Harun Masiku kepada Masyarakat

Ali menambahkan, dengan pelimpahan tersebut, penahanan kelima terdakwa itu beralih dari kewenangan jaksa menjadi Pengadilan Tipikor Jakarta.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x