Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Tak Miliki Sertifikat Fisheries, Sedikitnya100 Nelayan dan ABK Alami Kecelakaan Kerja per Tahun

Kompas.tv - 31 Mei 2022, 16:31 WIB
tak-miliki-sertifikat-fisheries-sedikitnya100-nelayan-dan-abk-alami-kecelakaan-kerja-per-tahun
Ilustrasi nelayan melaut di saat cuaca buruk. Di Indonesia, setiap tahun kurang lebih 100 orang nelayan dan ABK mengalami kecelakaan kerja. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anak buah kapal atau ABK di kapal ikan dalam negeri ternyata banyak yang belum bersertifikat. Padahal, sertifikat itu jadi prasyarat bekerja di laut.

Hal ini merupakan temuan yang diungkapkan oleh lembaga pemerhati kelautan Destructive Fishing Watch (DFW) yang melakukan kajian di Pelabuhan Perikanan Samudera Muara Baru, Jakarta.

"Sebagian besar atau 94 persen awak kapal perikanan yang kami survei tidak memiliki sertifikat dasar sebagai ABK kapal ikan," sebut Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Hal itu dinilai sangat ironis, karena akan berdampak kepada aspek keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan dalam pekerjaan mereka.

Untuk itu, otoritas terkait yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu melakukan koordinasi, pengawasan bersama atau inspeksi, dan memberikan sanksi kepada pemilik kapal dan perusahaan yang mempekerjakan awak kapal perikanan (AKP) yang tidak memiliki sertifikat.

Adapun, Abdi menjelaskan, sertifikat yang dimaksud dalam hal ini adalah Sertifikat Keselamatan Dasar Perikanan atau BST-Fisheries.

Dalam ketentuan pasal 118 Permen KKP No 33/2021 menyebutkan, AKP yang bekerja di kapal ikan ukuran 30-300 GT wajib memiliki BST-F.

Baca Juga: Tekan Pelanggaran Penangkapan Ikan di Australia, KKP Siapkan Pencaharian Alternatif bagi Nelayan

Oleh karena itu, kondisi ini dipandang tidak sesuai dengan ketentuan PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Permen KP No 33/2021 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

Manfaat sertifikat

Survei tersebut, disebutkan Abdi, juga menemukan bahwa 27 persen ABK tidak mengetahui manfaat sertifikasi. Padahal, sertifikasi ini penting sebagai bukti eksistensi mereka sebagai awak kapal perikanan.

Peneliti DFW Indonesia Imam Trihatmadja meminta KKP dan Kemnaker melakukan aktivitas pengawasan bersama dalam bentuk inspeksi terkait kondisi kerja awak kapal perikanan di PPS Muara Baru.

"Jumlah pekerja ABK di Muara Baru diperkirakan mencapai 40.000 orang dan merupakan etalase pelabuhan perikanan modern di Indonesia, sehingga upaya pembenahan perlu mulai dari sana,” kata Imam.

Masalah sertifikasi ABK ini dianggap menjadi penting, karena terkait dengan keselamatan dan kompetensi ABK yang bekerja di kapal ikan.

Menurut data Organisasi Buruh Internasional, setidaknya 24.000 orang meninggal dan 24 juta orang terluka setiap tahun di kapal penangkap ikan komersial.

"Di Indonesia setiap tahun kurang lebih 100 orang nelayan dan ABK yang mengalami kecelakaan kerja ketika melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut," terangnya.

 



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x