Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Berdalih Antisipasi Sebaran PMK, Pemkot Bogor Razia Mobil Pengangkut Hewan Ternak

Kompas.tv - 30 Mei 2022, 11:40 WIB
berdalih-antisipasi-sebaran-pmk-pemkot-bogor-razia-mobil-pengangkut-hewan-ternak
Ilustrasi - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat bekerja sama dengan Polresta Bogor Kota dan Dinas Perhubungan melaksanakan razia mobil pengangkut sapi/kambing guna cegah penyebaran PMK. (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

BOGOR, KOMPAS.TV – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat dan Polresta Bogor Kota serta Dinas Perhubungan mencegah setiap mobil bak terbuka atau truk yang mengangkut sapi atau kambing di lima titik jalan-jalan perbatasan.

Hal ini dikatakan sebagai upaya antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan berkuku belah seperti sapi dan kambing yang merebak jelang kebutuhan Idul Adha 1443 Hijriah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor Anas S. Rasmana mengatakan, langkah tersebut dilakukan mengingat wilayah sekitar seperti Kabupaten Bogor telah didapati 14 sapi berpenyakit PMK asal Jawa Timur.

"Bukan posko seperti Covid-19. Kita pos cegat saja tidak ada tendanya. Setiap mobil bak terbuka atau truk yang melintas membawa sapi atau kambing, biasanya malam hari di perbatasan akan diberhentikan petugas Dishub atau Satlantas," terangnya, Senin (30/5/2022), dikutip dari Antara.

Adapun, lima titik pos cegat itu ada di jalan Yasmin, Pomad, arah Ciawi, Bubulak dan Pamoyanan. Pos tersebut siap siaga mengawasi perjalanan mobil pengangkut sapi dan kambing.

Petugas Satlantas atau polsek yang berjaga maupun dishub akan menghubungi tim kedokteran hewan dari Dinas Kesehatan yang bekerja sama dengan DKPP untuk segera meluncur ke lokasi memeriksa hewan-hewan yang dibawa mobil tersebut.

Jika lolos dari indikasi PMK maka mobil pengangkut hewan itu dapat melaju ke 30 penampungan ternak penggemukan maupun rumah potong hewan (RPH) yang ada di Kota Bogor.

Baca Juga: PMK Meluas, 7 Pasar Hewan di Klaten Ditutup

Berdasarkan data Kementerian Pertanian per 22 Mei 2022 tercatat sebanyak 16 provinsi dan 82 kabupaten-kota terjangkiti penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak dengan total 5.454.454 ekor terdampak dan 20.723 ekor sakit.

Sementara, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat menyatakan ada 2.816 hewan ternak berkuku belah seperti sapi potong, sapi perah, domba dan kambing di wilayah itu tertular virus yang menyebabkan PMK. Sebanyak 14 sapi di antaranya telah ada di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Anas menyebutkan, Kota Bogor biasanya membutuhkan 17.000 sapi dan 20.000 kambing untuk kebutuhan kurban setiap tahun di 30 penampungan dan RPH itu selama Idul Adha.

Kebutuhan itu terpenuhi dari Provinsi Jawa Tengah, salah satunya Kabupaten Pati dan Kabupaten Boyolali. Lalu dari Provinsi Jawa Timur, antara lain Kota Bojonegoro dan Pulau Madura, kemudian dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) antara lain Kabupaten Bima.

Selain itu, masih ada Provinsi Bali yang menyokong cukup banyak sapi dan kini dengan ada PMK di Jawa Timur, serta Provinsi Nusa Tengggara Timur (NTT) yang potensial untuk dijajaki, meskipun terkendala jarak yang jauh.

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x