Kompas TV regional berita daerah

DPO Curanmor Dibekuk Polisi

Kompas.tv - 27 Mei 2022, 15:51 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

KOMPAS.TV, LAMPUNG – Supriadi alias Adi akhirnya dibekuk polisi, usai sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas rentetan kriminal yang dilakukannya.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri, Semoung, Kabupaten Tanggamus ini ditangkap Satuan Polsek Kota Agung di kediamanya.

Baca Juga: Modus COD, Pencuri Bawa Kabur Mobil

Salah satu tindak kriminal yang dilakukannya, ialah membobol rumah sekretaris desa dan menggasak sepeda motor di dalamnya.

Wakapolsek Kota Agung Iptu Haryono mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu seorang rekannya yang kini masih dalam buruan polisi.

“Tersangka tadi pagi diamankan polisi dalam perkara curat,” jelas Haryono.

Baca Juga: Pencuri Ponsel Nyaris Diamuk Warga

Kini pelaku harus menjalani proses hukum dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara dengan dikenai Pasal 363 Ayat 2 KUHP.

#pencurian #dpo #curanmor



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.