Kompas TV nasional politik

Bantah Mahfud, Pakar Hukum Sebut Prajurit TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Konstitusional

Kompas.tv - 26 Mei 2022, 20:54 WIB
bantah-mahfud-pakar-hukum-sebut-prajurit-tni-aktif-jadi-pj-kepala-daerah-tidak-konstitusional
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS. TV – Pakar Hulum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid menilai penunjukan prajurit TNI/Polri aktif jadi penjabat (Pj) kepala daerah tidak memiliki pijakan konstitusional.

Hal itu disampaikannya terkait dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menunjuk Kepala Badan Intelijen (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat.

“Penunjukan Penjabat dari unsur prajurit TNI aktif tidak tersedia pijakan konstitusionalnya,” kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi kompas.tv, Kamis (26/5/2022).

Fahri menyatakan, Mahkamah Konstitusi telah membuat kaidah tegas dalam putusan perkara Nomor 15/PUU-XX/2022.

Pada prinsipnya, Fahri menjelaskan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritannya. Ini adalah rumusan kaidah yang sifatnya "ekspresif verbis". 

Baca Juga: Kemendagri Harus Hentikan Polemik Pengangkatan TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Karena itulah, menurut Fahri, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak perlu membangun dan memperluas tafsir selain yang dibuat MK.

“Secara konstitusional MK itu adalah lembaga negara yang satu-satunya yang diberikan kewenangan untuk memberikan tafsir konstitusional yang sifatnya mengikat semua pihak ‘result interpreter of the constitution’” ungkapnya.

Disisi yang lain, dia juga menyebut, kebijakan penunjukan penjabat Prajurit TNI aktif secara fundamental adalah melanggar sejumlah Ketetapan MPR.

Antara lain ketetapan MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.