Kompas TV nasional politik

Kontra Pendapat Mahfud MD TNI/Polri Aktif Jadi Penjabat, Politikus PAN Merujuk UU Pilkada dan TNI

Kompas.tv - 26 Mei 2022, 10:27 WIB
kontra-pendapat-mahfud-md-tni-polri-aktif-jadi-penjabat-politikus-pan-merujuk-uu-pilkada-dan-tni
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran menolak karantina usai tiba dari luar negeri. (Sumber: Dok. Humas DPR RI)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus tak sependapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD ihwal alasan penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Chandra As'aduddin sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram bagian Barat. 

Menurut dia, prajurit TNI dan Polri yang aktif tidak boleh menjadi Pj kepala daerah. Lain ceritanya jika penjabat kepala daerah diisi oleh purnawirawan. 

"Seharusnya Pemerintah  mempertimbangkan putusan MK soal siapa saja yang bisa menjadi penjabat kepala daerah. Yang jelas, TNI dan anggota Polri aktif memang tidak boleh, purnawirawan yang boleh menjabat," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara soal Penunjukan Pati TNI Aktif Jadi Bupati Seram Bagian Barat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur bahwa penjabat Bupati/Walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.  

"Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada," ujarnya. 

Selain itu, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Tak hanya itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menegaskan melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Pemerintah semestinya segera membuat aturan turunan secara tertulis menindaklanjuti keputusan, sehingga tidak terjadi polemik seperti ini.

"Hadirnya regulasi teknis yang detail menjadi penting demi meminimalkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan Pj kepala daerah guna memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan, akuntabel dan transparan." 

"Sehingga tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi pemerintah apalagi menyeret kembali TNI berpolitik praktis dan lari amanat reformasi," ujarnya.

Ia menyebut, salah satu amanat reformasi menekankan agar dwi fungsi ABRI dihapuskan. Hal ini demi menjaga agar institusi TNI tetap profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil. 

"Masih banyak pejabat pratama untuk Bupati, Wali kota dari kalangan sipil yang bisa ditunjuk pemerintah sebagai Pj kepala daerah, itu yang harus dikedepankan," kata dia. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, penunjukan Kabinda Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB), tak melanggar putusan MK. 

"Menurut putusan MK anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi penjabat kepala daerah," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (24/5/2022). 

Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR: Tak Ada Larangan bagi Perwira TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Ia menjelaskan, perwira TNI atau Polri yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkum-HAM, BIN, Sekretariat Militer (Setmil), Lemhanas, dan lainnya dibolehkan untuk diangkat menjadi Pj kepala daerah. 

"Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN. Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI/Polri yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh."
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.