Kompas TV nasional politik

Pemerintah dan DPR Targetkan RUU KUHP Selesai pada Juli 2022

Kompas.tv - 25 Mei 2022, 21:44 WIB
pemerintah-dan-dpr-targetkan-ruu-kuhp-selesai-pada-juli-2022
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiraej mengatakan, pihaknya bersama DPR menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP selesai pada Juli 2022 mendatang.

“Saya tadi berbicara dengan teman-teman pimpinan Komisi III, sepertinya akan diselesaikan pada bulan Juli 2022. Diagendakan lagi untuk kemudian melihat hasil provider dari pemerintah. Setelah itu disahkan. Karena sudah kita lalui ya mengenai persetujuan tingkat pertama, lalu kemudian akan di paripurna," kata Edward di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Penjelasan Mahfud MD LGBT Bisa Dipidana, Meskipun Kata itu Tidak Ada di RKUHP

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi RUU KUHP dengan melakukan diskusi publik agar tidak terjadi disinformasi di tengah masyarakat.

Dari sosialisasi yang dilakukan, pemerintah sudah melakukan perubahan untuk pasal-pasal yang kontroversial.

“Pemerintah selama 2021 telah sosialisasi dengan diskusi publik. Dari hasil ini, pemerintah menyempurnakan dengan reformulasi dan beri penjelasan pasal kontroversi dan masukan dari kementerian atau lembaga terkait,” ujarnya.

Ia menyebut, tahapan terdekat kelanjutan RUU KUHP ini nantinya pemerintah dan Komisi III DPR RI akan membaca ulang pasal perpasal yang ada dalam KUHP tersebut.

Salah satu alasannya adalah untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan terhadap UU yang berjumlah 600 pasal dan mengatur 14 isu krusial.

Adapun 14 isu krusial itu ialah penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden; perbuatan yang merendahkan martabat pengadilan/contempt of court; menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Kemudian advokat yang curang dalam melakukan pekerjaannya; penganiayaan hewan; penodaan agama; kontrasepsi; perzinahan; kohabitasi; aborsi; dan pemerkosaan dalam rumah tangga.

"Jadi kita membaca ulang kemudian sudah barang tentu akan ada pergeseran pasal karena kan ada dua pasal yang dihapus ya, tetapi sekali lagi ini tidak keluar dari 14 isu yang telah disosialisasikan," ujarnya. 

Baca Juga: Politis PDIP Nilai Pasal Ancaman Pidana Pengibar Bendera Kusam dalam RKUHP Mubazir

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pimpinan legislatif ihwal tindak lanjut pembahasan RKUHP. 

"Komisi III DPR RI akan menyampaikan surat pemberitahuan tindak lanjut pembahasan terhadap RUU tentang KUHP kepada Presiden Republik Indonesia melalui pimpinan DPR RI," katanya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.