Kompas TV nasional politik

Sekjen DPR: Mikrofon Mati setelah 5 Menit, Jadi Tidak Benar Kalau Pimpinan DPR yang Memutus

Kompas.tv - 25 Mei 2022, 19:37 WIB
sekjen-dpr-mikrofon-mati-setelah-5-menit-jadi-tidak-benar-kalau-pimpinan-dpr-yang-memutus
Ketua DPR RI Puan Maharani. Untuk ketiga kalinya Puan mematikan mikrofon saat anggota DPR melakukan interupsi. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretariat Jenderal DPR memastikan tidak ada unsur kesengajaan dari Ketua DPR Puan Maharani sebagai pimpinan sidang untuk mematikan mikrofon saat anggota melakukan interupsi.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, secara teknis mikrofon yang biasa digunakan anggota DPR RI di ruang sidang paripurna, gedung Nusantara I, akan otomatis mati setelah menyala selama lima menit.

Pengaturan mikrofon ini sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR yang merujuk aturan dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat (6). 

Baca Juga: Jejak Puan "Hattrick" Matikan Mikrofon saat Rapat, PKS dan Demokrat Kecele Gagal Interupsi

Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

"Jadi tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mik. Mik itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib," ujar Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).

Indra menambahkan anggota DPR yang terpotong saat mikrofon mati masih tetap bisa melanjutkan interupsi dengan menghidupkannya kembali.

Ia menegaskan teknis penggunaan pengeras suara yang disesuaikan dengan batas maksimal waktu bicara ini sudah menjadi kesepakatan di antara anggota dewan.

Baca Juga: Detik-detik Puan Matikan Mikrofon Politisi PKS saat Interupsi, Bicara LGBT hingga Waktu Habis

"Interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati. Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar," ujar Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan batas waktu maksimal sidang paripurna DPR selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit. 

Karenanya, ketua DPR yang bertugas memimpin sidang, bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu tersebut.

Baca Juga: Fadli Zon: Mikrofon DPR Mati Otomatis Kalau Sudah 5 Menit, Kalau Belum Artinya?



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x