Kompas TV nasional sosial

Ini Pertimbangan Pemprov DKI Perluas Ganjil Genap ke 25 Ruas Jalan

Kompas.tv - 25 Mei 2022, 19:30 WIB
ini-pertimbangan-pemprov-dki-perluas-ganjil-genap-ke-25-ruas-jalan
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (3/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem ganjil genap di Jakarta diperluas ke 25 ruas jalan mulai Senin, 6 Juni 2022 mendatang.

Keputusan ini diambil usai rapat evaluasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan keputusan ini diambil sebab ada peningkatan volume lalu lintas di sejumlah jalan alternatif yang tidak diterapkan ganjil genap. 

"Tentu begitu di beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan ganjil genap terjadi peningkatan volume kendaraan," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/5/2022). 

Baca Juga: Berlaku Mulai 6 Juni, Ganjil Genap Resmi Diperluas di 25 Ruas Jalan

Kepadatan terjadi sebab banyak masyarakat yang menghindari 13 ruas jalan yang saat ini diberlakukan ganjil genap. 

"Contoh di SCBD atau kawasan alternatif Sudirman-Thamrin sampai beberapa ruas jalan, itu dari evaluasi setelah diterapkan hanya pada 13 ruas jalan itu terjadi peningkatan volume di sana," kata dia. 

Kebijakan ini, kata Syafrin, merupakan reaktivasi daripada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem ganjil-genap.

Harapannya, dengan kembalinya ganjil genap ke 25 ruas jalan, maka kepadatan di jalur-jalur tersebut akan terurai. 

"Jadi dengan diterapkan (di) 25 ruas jalan maka kinerja lalu intas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kami harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," kata dia.

Baca Juga: Akan Diperluas, Ini Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019: 

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jaan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. YAni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x