Kompas TV nasional kriminal

TNI AL akan Proses Hukum 3 Kapal yang Diduga Langgar Aturan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Kompas.tv - 25 Mei 2022, 15:17 WIB
tni-al-akan-proses-hukum-3-kapal-yang-diduga-langgar-aturan-ekspor-bahan-baku-minyak-goreng
Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono pada konferensi pers, Sabtu (24/4/2021). (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan siap memproses hukum tiga kapal yang diduga melakukan pelanggaran aturan ekspor bahan baku minyak goreng.

“Tentunya di sini nanti akan kita proses hukum,” Ucap Laksamana TNI Yudo di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) Graha Jala Puspita, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Nantinya, Yudo menuturkan, TNI AL juga siap melakukan koordinasi dengan instasi terkait untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait 3 kapal yang diduga melakukan pelanggaran.

Sementara, 11 kapal lainnya yang terbukti tidak melanggar aturan larangan ekspor minyak sawit mentah, sudah dibebaskan.

Baca Juga: Jurus Luhut Atasi Masalah Minyak Goreng: Audit Perusahaan Sawit hingga Wajibkan Kantor Pusat di RI

“Bagi yang kemarin tidak terbukti (bersalah) karena surat yang sah dari kementerian atau lembaga ya sudah kita laporkan untuk dibebaskan,” kata Yudo.

Dalam keterangannya lebih lanjut, Laksamana TNI Yudo mengungkapkan ketiga kapal pengekspor bahan baku minyak goreng yang tengah diselidiki berada di tiga tempat berbeda.

“Laporan dari Pangkoarmada RI di Belawan, (kapal-kapal itu berada) satu di Dumai, di Ambon, kemudian di Pontianak,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan, Pemerintah menutup sementara ekspor minyak sawit mentah per 28 April 2022.

Baca Juga: PKS soal Jokowi Tunjuk Luhut Tangani Minyak Goreng: Kelihatan Berantakan Pengaturannya

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya. Pekan ini, tepatnya Senin (23/5), larangan itu dicabut pemerintah.

Selama pelarangan, TNI AL sempat mengamankan beberapa kapal.

Pertama, kapal tanker MT World Progress yang membawa minyak sawit mentah sebanyak 34.854 metrik ton dari Dumai menuju India melalui Selat Malaka.

Kedua, kapal tanker MT Annabelle yang mengangkut minyak sawit mentah sebesar 13.357 metrik ton di perairan barat Kalimantan.

Ketiga, kapal MV Mathu Bhum yang mengangkut 34 kontainer minyak sawit mentah dari Pelabuhan Belawan ke Malaysia.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x