Kompas TV nasional hukum

KSAD Dudung soal Kasus Kerangkeng Manusia: Tak Ada Tolerir bagi Prajurit yang Terlibat

Kompas.tv - 25 Mei 2022, 14:14 WIB
ksad-dudung-soal-kasus-kerangkeng-manusia-tak-ada-tolerir-bagi-prajurit-yang-terlibat
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman tidak mentolerir setiap anggota TNI yang terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (Sumber: ANTARA/HO-Dispenad)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA,KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tegas menyakatan tidak mentolerir setiap anggota TNI yang terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Ketegasan Dudung ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna.

"KSAD tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tatang dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022). 

Tatang menyebut, dalam pengembangan kasus tersebut, lima prajurit TNI AD yang terlibat kasus kerangkeng manusia sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan.

Kelima tersangka itu, kata dia juga telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

“Telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” ujarnya.

“Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP,” kata Tatang.

Baca Juga: Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, 5 Anggota Polisi Disanksi Mutasi hingga Tak Terima Gaji

Lebih lanjut dia menuturkan saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima anggota TNI tersebut.

"Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Tatang menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan terdapat 10 orang prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” kata Andika seusai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5),

Andika memastikan proses hukum terhadap 10 prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia terus berjalan.

Pada kesempatan itu, dia menegaskan, akan mengejar siapa saja oknum TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia ini.

Apalagi, ia menerima laporan bahwa keberadaan kerangkeng manusia itu sudah sejak tahun 2011 atau 2012.

"Yang lebih penting adalah bagaimana dari pihak korban ini juga bisa mengungkapkan semua (pihak yang terlibat), sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011," ujarnya.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa soal Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat: Tak Ada Ampun bagi yang Bersalah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x