Kompas TV nasional politik

Detik-detik Puan Matikan Mikrofon Politisi PKS saat Interupsi, Bicara LGBT hingga Waktu Habis

Kompas.tv - 25 Mei 2022, 12:15 WIB
detik-detik-puan-matikan-mikrofon-politisi-pks-saat-interupsi-bicara-lgbt-hingga-waktu-habis
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Berikut ini merupakan detik-detik peristiwa ketika Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mikrofon milik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin AK saat rapat di DPR RI. 

Peristiwa itu terjadi saat rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kembali terjadi pada Selasa (24/5/2022). Tepatnya saat rapat paripurna masa sidang V tahun 2022-2023.

Mikrofon mati terjadi saat Amin AK yang merupakan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan interupsinya. 

Saat bicara dalam proses interupsi itu, mikrofonnya mati, Amin AK sempat meminta perpanjangan waktu, tapi tidak digubris oleh Puan Maharani selaku pimpinan sidang. 

Awal Kejadian

Dilansir dari Tribunnews, Kejadian tersebut berawal saat Amin AK mengajukan interupsi. Interupsi itu ia layangkan ketika Puan Maharani hendak menutup agenda rapat di hari itu.

"Yang terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah..," kata Puan.

Lantas politisi PKS Amin AK menyela, meminta waktu 4 menit untuk mengajukan interupsi.

Kemudian, hal tersebut dikabulkan oleh Puan. Amin AK lantas menyampaikan interupsinya terkait perilaku LGBT.

"Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak,” kata Amin Ak.

“Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," ujarnya.

Amin Ak jua mengatakan, saat ini terdapat kelemahan tentang aturan yang mengatur perzinaan karena norma perzinaan yang telah diatur dalam Pasal 284 KUHP bermakna sempit.

Menurutnya, hal itu tidak bisa menjangkau zina yang dilakukan pasangan yang tidak terikat pernikahan dengan pihak lain.

"Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinaan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri. Selain itu, ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," ucapnya.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews

BERITA LAINNYA



Close Ads x