Kompas TV regional kriminal

Motif Pelaku Teror Bom di Bank di Majalengka Terungkap, Ternyata Gara-gara Punya Utang Segini

Kompas.tv - 24 Mei 2022, 15:56 WIB
motif-pelaku-teror-bom-di-bank-di-majalengka-terungkap-ternyata-gara-gara-punya-utang-segini
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat bertanya kepada pelaku teror bom di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

MAJALENGKA, KOMPAS.TV — Motif pelaku teror bom di Majalengka, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Pelaku ternyata putus asa karena memiliki utang Rp20 juta.

Fakta itu sebagaimana disampaikan Kapolres Majalengka, Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi kepada wartawan, seperti diwartakan Antara, Selasa (24/5/2022).

"Pelaku diketahui memiliki utang Rp20 juta yang ditagih setiap hari, karena putus asa, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya," kata Edwin di Majalengka, Selasa.

Lebih lanjut Edwin mengatakan, dalam aksinya pelaku melakukan teror bom di salah satu bank di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Pelaku berinisal D (32) ini saat beraksi meminta sejumlah uang senilai Rp30 juta. Diketahui, uang tersebut akan digunakan untuk membayar utang yang sudah jatuh tempo.

Baca Juga: Pria di Majalengka Datangi Bank Ancam akan Ledakkan Bom, Sempat Minta Uang Rp30 Juta

Edwin mengatakan pelaku berasal dari Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, dan membawa rakitan bom lalu mendatangi sebuah bank untuk meminta sejumlah uang.

Namun, setelah diperiksa oleh Tim Gegana Brimob Polda Jabar, pelaku tersebut hanya membawa bom rakitan mainan. Alhasil, yang bersangkutan langsung ditangkap oleh Kepolisian Resor Majalengka.

"Pelaku ini meminta uang Rp30 juta kepada bank dengan mengancam akan meledakan bom yang berada di badannya," ujarnya.

Usai pemeriksaan, polisi memastikan pelaku tidak mengidap gangguan jiwa.

Sementara saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Polisi Soal Pelaku Teror Bom di Bank Majalengka, Ini Faktanya!



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x