Kompas TV nasional politik

Ini Aturan Lengkap Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan dalam Permendagri 73 Tahun 2022

Kompas.tv - 24 Mei 2022, 15:07 WIB
ini-aturan-lengkap-pencatatan-nama-di-dokumen-kependudukan-dalam-permendagri-73-tahun-2022
Foto selfie KTP (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan.

Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyatakan, pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, aturan ini sebagai salah satu upaya agar semua masyarakat mulai peduli dengan nama dalam nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Aturan Baru KTP: Gelar Pendidikan, Adat, dan Keagamaan Boleh Dicantumkan, Nama Minimal Dua Kata

Aturan ini juga sebagai pedoman pencatatan nama dan pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan serta meningkatkan kepastian hukum dalam dokumen kependudukan.

Diharapkan ke depannya masyarakat dapat menetapkan nama yang tidak terlalu panjang, tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, singkatan nama dalam NIK, berpengaruh negatif, nama lembaga, jabatan, pangkat serta penghargaan.

Hal ini nantinya akan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Zudan mencontohkan, untuk nama yang terlalu panjang akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik.

Seperti akta lahir, KTP-el, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah dan ATM Bank. 

Baca Juga: Penjelasan Dukcapil Soal Nama Minimal Dua Kata di KTP: untuk Masa Depan Anak

Hal ini menyebabkan perbedaan penulisan nama pada dokumen yang dimiliki akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen.

"Panjang nama di KTP-el akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

Zudan menambahkan, Permendagri 73 Tahun 2022 dapat memberikan perlindungan sejak dini kepada anak dalam hal pencatatan nama. 

Baca Juga: Viral Bayi Diberi Nama Unik 'Dinas Komunikasi Informatika Statistik', Panggilannya 'Dinko'!



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.