Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

BPK Temukan Rp289,5 M Dana Kartu Prakerja Tidak Tepat Sasaran

Kompas.tv - 24 Mei 2022, 13:50 WIB
bpk-temukan-rp289-5-m-dana-kartu-prakerja-tidak-tepat-sasaran
Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020 (Sumber: KOMPAS.COM)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah mengevaluasi program Kartu Prakerja.

Alasanya, pihak BPK menemukan penyaluran bantuan program Kartu Prakerja yang tidak tepat sasaran sebesar Rp289,5 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna Ke-23 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021—2022, di Gedung DPR, Selasa (24/5/2022).

"Bantuan program Kartu Prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,5 miliar pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran," kata Isma.

Baca Juga: Simak! Kartu Prakerja Gelombang 30 Sudah Dibuka, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Isma menyampaikan, temuan BPK memperlihatkan jika para pekerja yang menerima manfaat Kartu Prakerja itu memiliki gaji atau upah bulanan di atas Rp3,5 juta.

Hal itu menjadi salah satu persyaratan penerima bantuan yang perlu dievaluasi.

"Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan kepada Menko Bidang Perekonomian antara lain agar memperjelas pengaturan mengenai lingkup besaran batasan gaji atau upah bulanan bagi pendaftar program Kartu Prakerja," ujar Isma.

Saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021 kepada DPR, pihak BPK mencantumkan hasil pemeriksaan tematik atas 2 prioritas nasional, yaitu penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan SDM.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Gelar Pelatihan dan Pendampingan Penerima Kartu Prakerja di Kepulauan Nias

Dalam pelaksanaannya, menurut Isma, BPK masih menemukan beberapa permasalahan.

Misalnya, belum selarasnya penyelenggaraan perizinan dengan UU Cipta Kerja dan belum dapat dijaminnya kelayakan penerima insentif perpajakan pada program PEN.

Menurut pihak BPK, Ditjen Pajak (DJP) juga belum memiliki fungsi koordinasi yang terpusat dalam mengelola insentif perpajakan.

Sementara Kartu Prakerja masuk dalam pemeriksaan tematik pembangunan SDM.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x