Kompas TV nasional update corona

Jabodetabek PPKM Level 1: Kapasitas Mal, WFO hingga Resepsi Pernikahan Boleh 100 Persen

Kompas.tv - 24 Mei 2022, 12:11 WIB
jabodetabek-ppkm-level-1-kapasitas-mal-wfo-hingga-resepsi-pernikahan-boleh-100-persen
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Jabodetabek kini berstatus PPKM Level 1. (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus Level 1 pada perpanjangan PPKM periode 24 Mei hingga 6 Juni 2022 mendatang. 

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (23/5). 

Berdasarkan Inmendagri tersebut, selain Jabodetabek, total ada 41 daerah di wilayah Jawa Bali tercatat masuk level 1.

Meski sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat masih diterapkan, namun untuk daerah PPKM Level 1 terdapat relaksasi, yakni pemberlakuan kapasitas penuh di sejumlah fasilitas publik.

Berikut kegiatan yang dapat beroperasi 100 persen pada PPKM Level 1 di Jawa-Bali:

Work From Office (WFO)

Kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Terbaru! Daftar Wilayah PPKM di Jawa-Bali: Daerah Level 3 Hanya di Pamekasan Madura

Tempat Belanja

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Teruntuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari jugadapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.

Peraturan yang sama juga berlaki bagi restoran dan kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. 

Restoran dan kafe yang buka dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga maksimal pukul 02.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca Juga: PPKM Masih Berlanjut, Jabodetabek Kini Berstatus Level 1

Aktivitas Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x