Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus Level 1 pada perpanjangan PPKM periode 24 Mei hingga 6 Juni 2022 mendatang.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (23/5).
Berdasarkan Inmendagri tersebut, selain Jabodetabek, total ada 41 daerah di wilayah Jawa Bali tercatat masuk level 1.
Meski sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat masih diterapkan, namun untuk daerah PPKM Level 1 terdapat relaksasi, yakni pemberlakuan kapasitas penuh di sejumlah fasilitas publik.
Work From Office (WFO)
Kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: Terbaru! Daftar Wilayah PPKM di Jawa-Bali: Daerah Level 3 Hanya di Pamekasan Madura
Tempat Belanja
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Teruntuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari jugadapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Sumber : Kompas TV