Kompas TV nasional politik

Politikus PAN: Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah Tak Boleh Jadi Ajang Politik

Kompas.tv - 24 Mei 2022, 12:35 WIB
politikus-pan-penunjukkan-penjabat-kepala-daerah-tak-boleh-jadi-ajang-politik
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran menolak karantina usai tiba dari luar negeri. (Sumber: Dok. Humas DPR RI)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengimbau kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tak menjadikan penunjukkan penjabat (Pj) kepala daerah sebagai ajang politik.  

Menurut dia, Kemendagri perlu membuat aturan teknis penunjukan Pj kepala daerah untuk meminimalisir persepsi negatif masyarakat.

Baca Juga: Anggota Komisi II DPR: Pemerintah Harus Evaluasi Penjabat Kepala Daerah Secara Berkala

"Apakah sudah dilakukan secara rinci dan transparan, sehingga tidak ada persepsi di masyarakat bahwa ini dijadikan ajang politik," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (24/5/2022). 

Menurut dia, gubernur memang memiliki kewenangan untuk mengusulkan Pj setingkat wali kota/bupati di wilayahnya kepada Kemendagri. Sedangkan, setingkat gubernur diusulkan pihak Kemendagri kepada Presiden.

Meski gubernur bisa mengusulkan Pj wali kota/bupati, tetapi keputusan tersebut ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. 

"Yang menentukan pemerintah pusat melalui Kemendagri. Artinya pemerintah daerah hanya mengusulkan," katanya.

Ia mengaku tak menginginkan ada permasalahan seperti ini dikemudian hari. Karena itu, seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah satu keastuan dalam menentukan Pj kepala daerah.

"Jadi, ini baru penunjukan Pj, cuma sudah ada dinamika, ini kurang elok bagi pemerintahan. Pemerintah pusat dan daerah itu sebenarnya kesatuan, jangan sampai ada kejadian seperti ini di kemudian hari," kata dia. 

Sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Diusulkan Jadi Penjabat Gubernur Jakarta, Kasetpres: Belum Ada Pikiran untuk Gantikan Anies

Termasuk jabatan gubernur di tujuh provinsi, seperti Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

Nantinya, posisi mereka akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk Kemendagri sampai penggantinya terpilih melalui Pilkada Serentak pada tahun 2024.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x