Kompas TV nasional update corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Juni, Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru

Kompas.tv - 24 Mei 2022, 07:34 WIB
ppkm-jawa-bali-diperpanjang-hingga-6-juni-tito-karnavian-terbitkan-inmendagri-terbaru
 Suasana Jakarta saat  PPKM. Kini PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 6 Juni 2022. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (24/5/2022) hingga Senin (6/6) mendatang. 

Sebagai tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang aturan PPKM Level 1-3 Covid-19 di Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, dalam evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap dua minggu ini menunjukkan kondisi pandemi yang semakin membaik. 

Adapun hal itu, kata dia, terlihat dengan perubahan jumlah daerah yang berada di setiap level pada perpanjangan PPKM kali ini.

Menurut penjelasannya, dalam Inmendagri terbaru, jumlah daerah berstatus level 1 di Jawa-Bali mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah. 

"Sementara daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (24/5). 

Kemudian, daerah PPKM Level 3 tetap berjumlah 1, yakni Kabupaten Pemekasan. Tidak ada daerah berstatus PPKM level 4.

"Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker," ujarnya. 

Baca Juga: Epidemiolog Dorong Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM, Ini Alasannya

Sementara itu, sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan kebijakan PPKM masih akan terus diterapkan meski telah ada pelonggaran aturan terkait Covid-19.

Wiku menegaskan PPKM akan berlaku hingga kasus Covid-19 di tanah air 100 persen terkendali.

Menurut penjelasannya, PPKM merupakan salah satu cerminan kesiap-siagaan Indonesia jika sewaktu-waktu mengalami lagi kondisi kedaruratan Covid-19. 

Wiku juga menilai, PPKM bukan hanya untuk mengendalikan kasus, namun juga mempertahankan kondisi kasus yang sudah terkendali untuk tetap konsisten.

"Prinsipnya, PPKM bukan hanya kegiatan untuk membatasi saja, karena terdapat beberapa level daerah di mana pengaturannya pun beragam dari mulai pembatasan ketat sampai pelonggaran aktivitas masyarakat," ujarnya.

Karenanya, lanjut Wiku, PPKM masih relevan untuk diberlakukan meskipun kondisi kasus sedang terkendali.

Baca Juga: Akankah PPKM Dihapus dalam Waktu Dekat? Menko PMK: Peluangnya Sangat Besar



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x