Kompas TV nasional hukum

Penjelasan Mahfud MD LGBT Bisa Dipidana, Meskipun Kata itu Tidak Ada di RKUHP

Kompas.tv - 24 Mei 2022, 07:30 WIB
penjelasan-mahfud-md-lgbt-bisa-dipidana-meskipun-kata-itu-tidak-ada-di-rkuhp
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bisa dipidana dan termasuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas DPR,  meskipun kata itu tidak ada di dalamnya. 

Mahfud MD juga menambahkan, dalam RKUHP dijelaskan soal tidak ada kata LGBT, namun tetap ada ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.

Mahfud MD awalnya membalas cuitan pengguna Twitter yang mempertanyakan soal pidana bagi LGBT yang disebut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak ada dalam RKUHP.

"Anda saja yang tidak mengerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu," kata Mahfud seperti dilihat di akun twiternya pada Selasa (24/5/2022).

Mahfud pun mencontohkan dengan perbuatan mengambil barang milik orang lain atau yang biasa dikenal maling.

Ia  menyebut, secara spesifik tidak ada kata "maling" dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidanan (KUHP).

Yang ada adalah keterangan terkait dengan perbuatan mengambil barang milik orang lain yang kerap diasosiasi dengan kata "maling".

Baca Juga: Kritik Narasi Kekosongan Hukum terkait LGBT, Wakil Ketua MPR: Segera Isi dengan Aturan UU

Secara terpisah seperti diberitakan KOMPAS.TV pada Senin (23/5/2022), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait perbuatan cabul yang dilakukan oleh kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transjender (LGBT) dan perilaku kumpul kebo .

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini, perbuatan cabul sesama jenis masih belum ada aturan tegas.

"Dalam KUHP saat ini, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan sesama jenis tidak jelas pengaturannya," ujar Asrul melalui keterangan dikutip dari dpr. go.id, Senin (23/5/2022).

Dalam perbaikan RKUHP yang sedang berproses, peraturan pemidanaan perbuatan cabul tersebut akan berlaku baik ke lawan jenis atau pun sesama jenis (LGBT).

Arsul mengatakan, pembahasan perbuatan cabul LGBT dan kumpul kebo rumusannya dalam RKUHP Pasal 420 dan 421.

"Jadi, politik hukum yang hendak diletakkan pembentuk UU ke depan, memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap siapapun atau melibatkan siapa pun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin) merupakan perbuatan pidana," sambungnya.

Ia juga mengatakan pada akhir periode lalu RKUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR, yang diwakili Komisi III, dengan pemerintah melalui Menkumham RI Yasonna Laoly.

Politisi fraksi PPP ini juga menegaskan, yang dipidana adalah perbuatan cabulnya baik dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis kelamin, maka akan dipidana.

Arsul mengatakan pihaknya sepakat meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi Revisi KUHP. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x