Kompas TV regional hukum

Polisi Bebaskan 40 Petani yang Ditangkap karena Tuduhan Mencuri Sawit Milik PT Daria Dharma Pratama

Kompas.tv - 24 Mei 2022, 06:30 WIB
polisi-bebaskan-40-petani-yang-ditangkap-karena-tuduhan-mencuri-sawit-milik-pt-daria-dharma-pratama
Potret sekitar 40 petani di Bengkulu yang ditangkap kepolisian di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu karena dituduh curi sawit massal di tanah yang bersengketa dengan perusahaan. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

MUKOMUKO, KOMPAS.TV - Polres Mukomuko akhirnya membebaskan 40 petani yang menjadi tersangka kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan penyelesaian kasus pencurian sawit perusahaan ini diselesaikan melalui restorative justice.

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Penangkapan 40 Petani Sawit Mukomuko, Adanya Pelanggran HAM

Hal tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak, yakni PT DDP selaku pelapor dengan 40 petani selaku terlapor melakukan kesepakatan damai.

"Sekira pukul 11.00 WIB tadi, telah datang ke Polres dari kedua belah pihak mengajukan maksud dan tujuan, bahwa mereka sepakat menyelesaikan masalah tanpa melalui persidangan atau melalui restorative justice," kata Witdiardi di Mukomuko, Senin (23/5/2022).

Ia mengatakan, pihaknya menanggapi penyelesaian kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT DDP melalui keadilan restoratif.

Baca Juga: Harga Kelapa Sawit Anjlok, Petani Gelar Demo Tuntut Larangan Ekspor Dicabut

Selanjutnya, pihaknya mengundang FKPD dihadiri Bupati Mukomuko Sapuan, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, dan Dandim.

Mereka, kata Kapolres Mukomuko, memberikan nasihat kepada kedua belah pihak yang bersepakat dan bermohon perdamaian melalui keadilan restoratif.

Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig Ilham Hamka mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan anggota yang telah menerimanya dengan baik.

Baca Juga: 40 Petani di Bengkulu yang Dituduh Mencuri Sawit akan Dibebaskan

Kemudian, pihaknya juga mengapresiasi langkah Polres Mukomuko dalam menyelesaikan masalah ini melalui keadilan restoratif. Ia berharap keadilan restoratif tersebut menguntungkan semua pihak.

Dengan langkah keadilan restoratif ini, 40 petani itu dapat kembali bertemu dengan keluarganya. Sebab, hampir satu pekan mereka terpisah dengan keluarganya. Terlebih, posisi mereka yang ditahan merupakan tulang punggung keluarga.

"Dan sekali lagi kami terima kasih kepada bapak Kapolres dan langkah yang diambil oleh Kapolres Mukomuko," ucap Ilham.

 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x