Kompas TV nasional peristiwa

Gaji Dipotong 40 Persen Gara-Gara Langgar Etik, Harta Kekayaan Lili Pintauli Naik Capai Rp500 Juta

Kompas.tv - 23 Mei 2022, 14:05 WIB
gaji-dipotong-40-persen-gara-gara-langgar-etik-harta-kekayaan-lili-pintauli-naik-capai-rp500-juta
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV — Harta kekayaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli mengalami kenaikan mencapai Rp500 juta.

Kenaikan harta kekayaan Lili itu, tercatat di laman resmi KPK terhitung dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Padahal pada masa itu, Lili menghadapi hukuman etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan dipotong gaji sebesar 40 persen 

Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, dalam laporan tertanggal 22 Februari 2022, Lili mempunyai harta senilai Rp2.227.000.000.

Jumlah tersebut terhitung bertambah sebesar Rp489.060.000 dari laporan sebelumnya yakni pada 18 Februari 2021 yang senilai Rp1.737.940.000.

Baca Juga: Lagi, Putusan Dewas KPK soal Lili Pintauli Membuat Kecewa

Dalam laporan terbarunya, Lili tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Deli Serdang dengan estimasi nilai Rp2 miliar.

Kemudian, Lili mempunyai kendaraan berupa mobil Honda Brio tahun 2019 sebesar Rp110 juta, sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2015 (Rp12 juta), sepeda motor Yamaha MT25 tahun 2020 (Rp30 juta).

Selain itu, Lili tercatat memiliki mobil Pajero Sport Dakar Tahun 2020 (Rp460 juta), dan sepeda motor BMW G 310 GS tahun 2019 (Rp115 juta).

Dalam LHKPN, Lili juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp40 juta. Selanjutnya, kas dan setara kas sebesar Rp200 juta. Sedangkan, harta lainnya Rp110 juta.

Namun, Lili juga memiliki utang mencapai Rp850 juta. Dengan demikian, total kekayaan Lili Pintauli yang tercatat di dalam LHKPN KPK mencapai Rp2.227.000.000.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin, 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK resmi menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Hukuman tersebut diberikan, lantaran Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Untuk diketahui, Lili Pintauli memiliki gaji pokok sebesar Rp4.620.000. Artinya, setiap bulan gaji pokok Lili hanya dipotong Rp1.848.000.

Apabila dihitung selama 12 bulan, maka gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp22.176.000. Dan dirinya, hanya mendapat gaji pokok selama satu tahun sebesar Rp33.264.000.

Nilai tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca Juga: Dewas KPK Hentikan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Terkait Pembohongan Publik



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x