Kompas TV nasional update

10 Prajurit Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI: Terlibat Harus Bertanggung Jawab

Kompas.tv - 23 Mei 2022, 14:22 WIB
10-prajurit-jadi-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-panglima-tni-terlibat-harus-bertanggung-jawab
Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa. (Sumber: ANTARA/Muhammad Izfaldi)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut semua yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Ia menyebut, sebanyak 10 prajurit TNI telah menjadi tersangka pada kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

“(Kasus) Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” kata Andika.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Andika menambahkan, proses hukum terhadap prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.

Ia juga berharap agar para korban mau mengungkapkan semua kejadian.

Hal ini, lanjut dia, dilakukan agar mereka yang terlibat kasus itu sejak 2011 dapat dimintai pertanggungjawabannya.

“Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022).

Selain bupati nonaktif, polisi juga menetapkan delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Korban Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Takut Bicara, Ini Alasannya

Terbit dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujar Panca.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.