Kompas TV nasional sosial

Kominfo Buka Beasiswa S2 Dalam Negeri untuk Umum dan PNS, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.tv - 23 Mei 2022, 06:10 WIB
kominfo-buka-beasiswa-s2-dalam-negeri-untuk-umum-dan-pns-catat-syarat-dan-cara-daftarnya
Ilustrasi beasiswa. Kementerian Kominfo membuka Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Program Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness yang bisa diikuti oleh umum dan PNS. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Program Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness yang bisa diikuti oleh umum dan pegawai negeri sipil (PNS).

Dikutip dari situs resminya, program beasiswa tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas berpikir kritis dan kemampuan analis yang kuat dalam kajian dan pengembangan kepemimpinan aparatur baik di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah serta profesional dari sektor swasta.

Program beasiswa S2 ini dilaksanakan sebagai bagian kerja sama Kominfo dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta, di antaranya:

Persyaratan Umum Program Beasiswa S2 Dalam Negeri

  • Masa kerja minimum 2 tahun.
  • Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain.
  • Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM.
  • Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular. 
  • Outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman (judul, tujuan dan manfaat yang sesuai dengan program Transformasi Digitalisasi Nasional).

Persyaratan Khusus untuk PNS 

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif.
  • Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS).
  • Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri.
  • Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017.
  • Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan.
  • Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2,90.
  • Beasiswa tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan.
  • Tugas dan fungsinya terkait dengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dari instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Baca Juga: 18 Mahasiswa UMN Lolos Program IISMA 2022, Beasiswa Belajar ke Universitas Ternama di Luar Negeri

Persyaratan Khusus untuk Masyarakat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia maksimum pelamar 33 tahun pada saat mendaftarkan diri.
  • Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pelaku startup lokal yang memiliki keterkaitan dengan/terlibat dalam upaya percepatan transformasi digital.
  • Masa kerja minimum 2 tahun.
  • Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan.
  • Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas.
  • Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2,90.
  • Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih.

Dokumen persyaratan yang dipersiapkan:

PNS

  • SK CPNS
  • SK PNS
  • SK Terbaru
  • Ijazah & Transkrip Nilai S1
  • Surat izin /rekomendasi dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II bagi PNS dan pimpinan yang berwenang bagi pendaftar dari masyarakat umum) untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan status Tugas Belajar.
  • Surat Pernyataan dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II dan ditandatangani di atas materai 10.000) yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang telah dijalani sekembalinya ke instansi asal apabila dinyatakan sebagai penerima beasiswa.
  • Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, bagi PNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ) /Surat Keputusan /Surat Tugas yang menyatakan yang bersangkutan tugas dan fungsinya pada percepatan transformasi digital nasional dan Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dari masing-masing instansi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas materai 10.000.
  • Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih.
  • Surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan. 

Masyarakat Umum

  • Ijazah & Transkrip Nilai S1
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat Keterangan Kerja
  • Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan/ tokoh yang memiliki kredibilitas di bidang terkait.
  • Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari pimpinan yang berwenang.
  • Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih.
  • Surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.

Baca Juga: Menkominfo Sebut Jaringan 5G Berpotensi Ciptakan 4,6 Juta Pekerjaan Baru pada 2030

Alur pendaftaran jalur program Beasiswa S2 Dalam Negeri Kementerian Kominfo:

  • Calon peserta beasiswa mendaftar ke website beasiswa Kominfo yakni https://beasiswa.kominfo.go.id.
  • Tim Beasiswa Kementerian Kominfo akan melakukan verifikasi berkas dan seleksi administrasi.
  • Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi di Kominfo, Calon peserta beasiswa dapat mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai prosedur Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM.
  • Peserta yang telah lulus seleksi UGM, selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas pada website beasiswa Kominfo.
  • Tim Beasiswa Kementerian Kominfo akan melakukan verifikasi dan kelengkapan dokumen pendaftaran, dan seleksi tahap akhir.
  • Hasil seleksi akhir Program Beasiswa Kementerian Kominfo TA 2022 akan diumumkan secara resmi melalui situs masing-masing Perguruan Tinggi.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk: 0857 – 6000 – 8994 email: [email protected].

Baca Juga: Luncurkan Program Beasiswa BIM, Kemendikbud Ristek Harap Dapat Jadi Pendorak dari Sebelumnya

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x