Kompas TV nasional berita utama

Jabatan Jadi 5 Tahun, Pengurus RT Diharapkan Bisa Buat Program Berkelanjutan

Kompas.tv - 21 Mei 2022, 16:38 WIB
jabatan-jadi-5-tahun-pengurus-rt-diharapkan-bisa-buat-program-berkelanjutan
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS. TV – Pemerintah DKI Jakarta mengubah peraturan soal periodisasi masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT), yang sebelumnya tiga tahun, menjadi lima tahun. Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna berharap, pengurus RT bisa merencanakan program berkelanjutan yang terasa manfaatnya untuk warga.

“Dengan 5 tahun juga bisa buat program-program yang lebih berkelanjutan, lebih pasti. Dengan masa 5 tahun itu, sistemnya bisa dibangun,” kata Yayat Supriatna, Sabtu (21/5/2022).

Dia mengatakan, dengan masa jabatan lima tahun, peran RT seharusnya bisa lebih konkret terasa di tengah masyarakat. RT seharusnya tak lagi sekadar menangani urusan yang sifatnya administratif.

Baca Juga: Ada Perwakilan Ketua RT/RW di Jakarta Nonton Gratis Formula E, Tapi Ada Syaratnya

“Diharapkan lembaga ini pun eksis juga, jadi tidak sekadar ada lembaga RT RW-nya, kemudian tidak punya kegiatan apa-apa,” tukasnya.

Kepengurusan selama lima tahun juga membuat pengurus RT bisa leluasa menyusun rencana-rencana jangka panjang.

“Waktu lima tahun itu cukup pas bagi lembaga untuk melakukan proses, sehingga mereka bisa membangun perencanaan sekaligus pembangunannya,” terangnya.

Baca Juga: Demo Tolak Penjabat Rt/Rw Berujung Ricuh

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW menjadi lima tahun. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan lurah," demikian bunyi Pasal 28 ayat (1) Pergub tersebut, sebagaimana dikutip Jumat (20/5). 

Baca Juga: Jaminan Sosial Pelayan Masyarakat, Pemkab Jember Pertama Mengikutsertakan Ketua RT/RW dalam BPJS (2)

Lebih lanjut, dalam Pasal 28 ayat (2) dinyatakan bahwa pengurus RT/RW hanya dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Adapun pergub yang ditandatangani pada 28 April 2022 ini merevisi Pergub Nomor 171 Tahun 2016 yang diteken mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Diketahui, pada Pergub era Ahok, tepatnya pada pasal 33, masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun saja.

"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi Pergub Anies. 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x