JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, berencana mendorong Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaktifkan Pasal 16, 29, dan 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Andre menyebut, dengan menerapkan pasal-pasal tersebut, penyidik PPNS Kementerian Perdagangan dapat ditugasi untuk mengejar para mafia dan oligarki minyak goreng.
“Kita ingin Pak Mendag mengaktifkan Pasal 29, Pasal 16, 107, UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Di situ Kemendag punya penyidik PPNS, dimanfaatkan untuk mengejar para mafia dan oligarki ini,” jelasnya dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan, Kompas TV, Sabtu (21/5/2022) pagi.
Rencananya, lanjut politisi Partai Gerindra ini, Komisi VI DPR RI akan memanggil Menteri Perdagangan dalam rapat pada hari Selasa (24/5/2022) siang.
“Supaya kita bisa menguliti kebijakan ini, supaya kebijakan ini betul-betul riil, nyata, bukan hanya kebijakan di atas kertas.”
Baca Juga: Politisi Gerindra: Penangkapan LCW Jadi Pintu Masuk Tangkap 'Ikan Besar', Bisa Pejabat Negara
Andre juga merinci kronologi kebijakan tentang minyak goreng.
Menurutnya, pemerintah menerbitkan Keputusan Permendag Nomor 6 tahun 2022, efektif 1 Februari 2022.
Namu, yang terjadi adalah kelangkaan minyak goreng.
Akhirnya, lanjut Andre, pemerintah menerbitkan keputusan di bulan Maret, yakni Permendag Nomor 11 tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 tahun 2022.
“Minyak goreng curah ini adalah kewenangan Kementerian Perindustrian, dan distribusinya dari D1 ke D2 diawasi juga oleh Kemenperin, bukan Kementerian Perdagangan,” lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.