Kompas TV nasional update

Polri Minta Penerapan Sistem MLFF untuk Jalan Tol Ditunda, Alasannya karena Belum Ada Dasar Hukumnya

Kompas.tv - 21 Mei 2022, 10:48 WIB
polri-minta-penerapan-sistem-mlff-untuk-jalan-tol-ditunda-alasannya-karena-belum-ada-dasar-hukumnya
Ilustrasi. Rencana penerapan sistem MLFF, sebagai pengganti kartu e-toll untuk pembayaran di gerbang tol, mendapat catatan dari Polri. Kabag Kerjasama Lembaga Kermaluhkum Polri Kombes Pol Hambali berpendapat, rencana itu belum ada dasar hukum sehingga harus ditunda dulu. (Sumber: Dok. Hutama Karya)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR akan segera menerapkan sistem pembayaran tol nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF).

Namun, rencana yang juga menggandeng Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut mendapat sejumlah catatan dari Kabag Kerjasama Lembaga Kermaluhkum Polri Kombes Pol Hambali.

Menurut Hambali, penerapan sistem MLFF itu belum memiliki dasar hukum, sehingga BPJT harus menundanya terlebih dulu.

Mengingat, tanpa dasar hukumnya yang jelas, sistem penggant kartu tol eletronik (e-toll) itu tidak dapat menerapkan sanksi jika terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Apa Itu MLFF? Sistem Pengganti Kartu Tol yang Cara Kerjanya seperti Ini

"Kami berikan saran agar (penerapan sistem MLFF) ditunda dulu karena terkait dengan landasan yuridisnya atau dasar hukumnya belum ada, belum siap," kata Hambali dalam acara FGD Instran, Jumat (20/5/2022).

Hambali menambahkan, sejatinya pihak kepolisian siap mendukun jalannya sistem MLFF, mengawasi penegakan hukumnya.

Namun, kembali Hambali menekankan, dasar hukum dari penerapan sistem MLFF itu harus sudah jelas dulu. Apakah masuk ke hukum perdata atau pidana.

Hambali menjelaskan, jika melihat penerapan sistem MLFF sebagai hubungan antara konsumen dengan penyedia jasa, maka dapat tergolong hukum perdata.

"Tapi kalau (sebagai) rambu lalu lintas, kemudian mereka yang tidak memiliki dana tetap masuk (jalan tol). Berarti itu termasuk pelanggaran lalu lintas, ranahnya pidana," jelas Hambali.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x