Kompas TV nasional hukum

KPK Tahan Bekas Dirjen di Kementerian Pertanian yang Sudah Jadi Tersangka 6 Tahun lalu

Kompas.tv - 21 Mei 2022, 02:05 WIB
kpk-tahan-bekas-dirjen-di-kementerian-pertanian-yang-sudah-jadi-tersangka-6-tahun-lalu
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto. (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS. TV –  Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim, Jumat (20/5/2022), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.

Penahanan Hasanuddin yang berstatus tersangka ini diumumkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/5/2022).

"Ini merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara agar penegakan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Baca Juga: KPK Ajak Masyarakat Ikut Cari Harun Masiku yang Masih Buron

Seperti dikutip Kompas.com, penetapan status tersangka terhadap Hasanuddin sedianya telah dilakukan KPK enam tahun lalu.

Dua tersangka lain dalam perkara korupsi pupuk tersebut, yaitu PPK di Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto, dan Dirut PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno.

Perkara Eko Mardiyanto dan Sutrisno sudah lebih dulu berkekuatan hukum tetap.

Kartoyo menjelaskan konstruksi perkara ialah bermula saat Eko Mardiyanto mengadakan rapat pembahasan bersama Hasanuddin Ibrahim yang kala itu masih menjabat sebagai Dirjen Hortikultura sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), pada medio 2012.

Beberapa hal yang dibahas di antaranya terkait anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan TA 2013.

Baca Juga: Terima Suap Rp 500 Juta, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditahan KPK!

Dalam rapat itu, diduga Hasanuddin Ibrahim memerintahkan untuk mengarahkan dan mengondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya.

Selama proses pengadaan berjalan, diduga Hasanuddin Ibrahim aktif memantau proses pelaksanaan lelang, di antaranya dengan memerintahkan Eko Mardiyanto untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012 turun.

Selain itu, Hasanuddin Ibrahim diduga memerintahkan beberapa stafnya untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar, menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar.

"Di mana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah," kata Karyoto.

Bahkan, Hasanuddin Ibrahim melibatkan adiknya, Ahmad Nasser Ibrahim, yang merupakan karyawan freelance di PT HNW untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang.

Selanjutnya, setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh Hasanuddin Ibrahim kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang.

Baca Juga: KPK Panggil Kepala BPK Perwakilan Jabar untuk Tersangka Ade Yasin

"Atas perintah HI, Eko Mardiyanto selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW, di mana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen," terangnya.

Atas perbuatannya itu, Hasanuddin Ibrahim diduga merugikan negara sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar. Hasanuddin Ibrahim disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x