Kompas TV nasional politik

Bawaslu Pertimbangkan Keadilan Restoratif untuk Selesaikan Pelanggaran Pemilu

Kompas.tv - 20 Mei 2022, 14:09 WIB
bawaslu-pertimbangkan-keadilan-restoratif-untuk-selesaikan-pelanggaran-pemilu
Anggota Bawaslu RI Puadi (Sumber: bawaslu.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Pemilu 2024 dengan keadilan restoratif. 

Ia menyebut, rencana itu merupakan sebuah kebijakan yang akan diimplementasikan di era kepemimpinan Bawaslu yang baru. 

Baca Juga: Bawaslu Petakan Hambatan Tahapan Pemilu 2024

"Arah kebijakan Bawaslu ke depan itu harus berorientasi pada keadilan restoratif dan tidak melulu keadilan berbasis punishment (penghukuman)," kata Puadi seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Jumat (20/5/2022).

Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. 

Tujuannya, untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. 

Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Keadilan restoratif ini, kata Puadi, ditempatkan Bawaslu dalam konteks pencegahan.

Artinya, pendekatan ini, menurutnya, tidak dimaksudkan untuk diterapkan pada semua perbuatan yang selama ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam undang-undang.

"Jadi kita harus push (dorong) keadilan yang sifatnya restoratif itu dalam konteks pencegahan," kata dia.

Baca Juga: Bawaslu Tetapkan Koordinator Divisi dan Penanggung Jawab Wilayah untuk Pemilu 2024

Hal itu disampaikan Puadi saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 pada Selasa (17/5/2022) lalu.

Dia berharap Rakernis ini menjadi momentum untuk kembali melakukan evaluasi, sekaligus konsolidasi Bawaslu untuk menyiapkan langkah-langkah ke depan.

"Harapan saya ke depan, secara khusus dapat terwujud lembaga Bawaslu yang dipercaya oleh masyarakat, dan secara umum dapat terwujud penyelengaraan pemilu yang demokratis," harapnya.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x