Kompas TV regional politik

Anies Cabut Pergub Buatan Ahok, Kini Masa Jabatan Pengurus RT/RW DKI Jakarta Jadi 5 Tahun

Kompas.tv - 20 Mei 2022, 12:33 WIB
anies-cabut-pergub-buatan-ahok-kini-masa-jabatan-pengurus-rt-rw-dki-jakarta-jadi-5-tahun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW menjadi lima tahun.  (Sumber: Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW menjadi lima tahun. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan lurah," demikian bunyi Pasal 28 ayat (1) Pergub tersebut, sebagaimana dikutip Jumat (20/5/2022). 

Lebih lanjut, dalam Pasal 28 ayat (2) dinyatakan bahwa pengurus RT/RW hanya dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Adapun pergub yang ditandatangani pada 28 April 2022 ini merevisi Pergub Nomor 171 Tahun 2016 yang diteken mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Diketahui, pada Pergub era Ahok ini tepatnya pada pasal 33, masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun saja.

"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi Pergub Anies. 

Baca Juga: Masa Jabatan Anies Berakhir Oktober 2022, Ketua Komisi D DPRD DKI Beber Program yang Belum Kelar

Berikut isi lengkap Pergub Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 28:

(1) Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah.

(2) Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

(3) Penetapan 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(4) Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Baca Juga: Diwawancarai Bloomberg TV, Anies Cerita Soal Pengembangan Transportasi Publik di Jakarta



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.