Kompas TV video vod

Pahami Aturan Penggunaan Knalpot, Jangan Sampai Langgar Aturan

Kompas.tv - 19 Mei 2022, 16:20 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPASTV - Memiliki knalpot yang bersuara besar dan berisik, mungkin memiliki kebanggaan tersendiri bagi si pengendara motor.

Namun taukah Anda, jika hal ini melanggar aturan dan juga mengganggu ketertiban masyakarat. Selain itu, penggunaan knalpot bising tidak sesuai standar. 

Baca Juga: Geber Motor Berknalpot Bising di Kampung Orang, Dua Pemuda di Polewali Mandar Dibacok Warga Desa

Aturan berkendara diatur dalam UU No 20 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, menyatakan, 

“Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukuran kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”.

Lalu, apa saja yang dilakukan polisi untuk menindak para pengguna knalpot bising ini?

 

Disclaimer: Program ini sudah pernah tayang di channel YouTube KompasTV pada 1 Oktober 2021.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x