MEDAN, KOMPAS.TV - Tim gabungan Polres Madina dan Polda Sumatera Utara menetapkan 3 tersangka dalam kasus tewasnya 12 penambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
Ketiga tersangka dinilai memiliki keterlibatan atas tewasnya 12 penambang emas, usai tertimbun longsor di lokasi tambang.
Satu tersangka berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal.
Dua tersangka lainnya berperan sebagai penampung emas hasil tambang.
Para tersangka kini terancam penjara selama 5 tahun. (*)
#emas #tambangemas #mandailingnatal #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.