Kompas TV nasional hukum

Polisi Sita 4 Mobil Mewah dan Uang Rp20 Miliar Milik Bos Robot Trading Evotrade

Kompas.tv - 19 Mei 2022, 10:23 WIB
polisi-sita-4-mobil-mewah-dan-uang-rp20-miliar-milik-bos-robot-trading-evotrade
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers secara virtual di Mabes Polri, Kamis (10/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan robot trading Evotrade tersangka Anang Diantoko.

 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan barang bukti yang disita itu terdiri dari 4 mobil mewah hingga uang tunai Rp 20.960.000.000.

"Barang bukti yang disita dari Saudara AD antara lain satu unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKP, yang kedua ada 1 unit mobil MINI Cooper berserta BPKP."

"Kemudian 1 mobil Lamborghini Huracan berserta BPKP, berserta BPKB. Lalu 1 unit mobil Harley-Davidson jenis road glide," kata Gatot, Rabu (18/5/2022).

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti 1 unit motor Vespa Primavera, 1 bundel asli surat perjanjian perikatan jual-beli tanah dan bangunan Perumahan Green Orchid Malang.

Baca juga: Waspada! Kasus Aplikasi Ilegal, Robot Trading Evotrade

Kemudian, ada 3 unit handphone dan uang tunai di 3 rekening bank dengan total senilai Rp 20.960.000.000.

Lebih lanjut, Gatot menuturkan berkas perkara Anang Diantoko belum lengkap karena waktu penangkapannya berbeda dengan tersangka lain.

"Polisi masih melengkapi kelengkapan berkas tersebut," ujarnya.

Sedangkan berkas perkara lima tersangka trading Evotrade lainnya, yaitu AKA, B, DES, MS, dan AM, sudah lengkap atau P21.

Berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 26 April lalu.

Baca juga: Lengkapi Berkas Red Notice 5 Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polri Ajukan Pencekalan

"Update terkait Evotrade terkait dengan penanganan kasus Evotrade saat ini berkas untuk tersangka atas nama AKA, B, kemudian DES, kemudian MS, dan AM telah dinyatakan P21 oleh JPU dan telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada hari Selasa tanggal 26 April 2022," tuturnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x