Kompas TV regional hukum

Pemkot Bandar Lampung Cabut Izin Tempat Hiburan Malam yang Jadi Lokasi Penganiayaan Prajurit TNI

Kompas.tv - 19 Mei 2022, 05:20 WIB
pemkot-bandar-lampung-cabut-izin-tempat-hiburan-malam-yang-jadi-lokasi-penganiayaan-prajurit-tni
Pemerintah Kota Bandar Lampung mencabut izin operasional tempat hiburan malam Tokyo Space yang menjadi lokasi pengeroyokan Prada Agung Adi Saputra hingga tewas pada Minggu dini hari, (15/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV/Roma Afria Idham)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bandar Lampung mencabut izin operasional tempat hiburan malam Tokyo Space,  yang menjadi lokasi penganiayaan prajurit TNI AD Prada Agung Adi Saputra hingga tewas pada Minggu dini hari, (15/5/2022).

Pejabat Sementara Sekda Pemkot Bandar Lampung Sukarma Wijaya menjelaskan pencabutan izin operasional Tokyo Space ini merupakan rekomendasi dari Polresta Bandar Lampung.

Dalam surat rekomendasi Polresta Bandar Lampung disebutkan telah melanggar jam operasional dalam aturan PPKM level 1 dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022. 

Baca Juga: Terlibat Adu Mulut di Tempat Hiburan Malam, Prajurit TNI Tewas Ditusuk

Instruksi Walkot Bandar Lampung mengatur jam operasional dimulai pukul 07.00 WIB sampai 22.00 WIB. Namun pengelola Tokyo Space membuka hingga melampaui waktu yang ditentukan.

Selain itu, saat pelanggaran jam operasional terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Menurut Sukarma surat rekomendasi dari Polresta Bandar Lampung diterima Pemkot pada Rabu, (18/5/2022). 

Pihaknya juga telah melakkan rapat dengan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan diputuskan untuk mencabut izin operasional melalui Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) didahului dengan penutupan usaha. 

Baca Juga: Meresahkan, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Bajing Loncat di Bandar Lampung!

"Setelah surat diterima, per hari ini kita melakukan penutupan dan pencabutan izin operasional karena ada pelanggaran," ujar Sukarma saat ditemui jurnalis KOMPAS TV Roma Afria Idham, Rabu (18/5/2022).

Terpisah Kapolresta Bandar Lampung Ino Harianto menjelaskan surat rekomendasi yang diberikan ke Pemkot merujuk kepada pelanggaran yang dilakukan pengelola kafe.

Mulai dari pelanggaran aturan PPKM Level 1 dan berujung terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Baca Juga: Warga Lampung Dihebohkan Wanita Misterius Berpakaian Putih, Gedor-Gedor Pintu Warga Malam Hari

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti dari pelanggaran ini menyebabkan suatu peristiwa sehingga kami menyampaikan rekomendasi untuk melakukan penutupan tempat hiburan tersebut," ujar Ino.

Polresta Bandar Lampung telah memasang garis polisi di tempat hiburan malam Tokyo Space. Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga sudah melakukan proses rekonstruksi dan pemeriksaan saksi. 

Prada Agung Adi Saputra, prajurit Batalion Infantri 143 Natar Lampung Selatan tewas dengan luka tusuk di bagian dada kiri di Kafe Tokyo Space, Minggu dini hari (15/5/2022).

Diduga penganiayaan Prada Agung dipicu saling senggol antarpengunjung. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Graha Husada Lampung oleh rekannya namun tidak tertolong. 

Baca Juga: Todongkan Sajam Hingga Ikat Korban, Beginilah Detik-Detik Aksi Perampokan di Minimarket Jakarta

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.