Kompas TV video vod

Buntut Soal UAS Dideportasi dari SIngapura, Pakar Hukum Internasional Sebut Itu Hak Negara Singapura

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 21:50 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV - Singapura menolak kedatangan Ustaz Abdul Somad diantaranya karena isi ceramah pendakwah itu, salah satunya soal bom bunuh diri adalah sah.

Pernyataan resmi disampaikan lewat situs Kementerian Dalam Negeri Singapura.

Pernyataan itu dimuat di situs mci.gov.sg, ada 3 poin yang menjadi alasan singapura menolak masuknya Ustaz Somad.

Kami kutip sebagian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Singapura, "Somad dikenal sebagai penceramah ekstremis dan mengajarkan segregasi, yang tidak dapat diterima dalam masyarakat multiras dan multiagama Singapura."

Misalnya, Somad telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi 'Syahid',"

Baca Juga: Alasan Warga Minta Pemungutan Suara untuk Pemilihan Kepala Desa Diulang

Menurut Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana bahwa apa yang dilakukan oleh Singapura adalah hal yang wajar.

“Bagi sebuah negara memang memiliki kedaulatan untuk menerima atau menolah Warga Negara Asing, kita pun di Indonesia punya ketentuan yang sama di undang-undang keimigrasian kita,” jelasnya.

Ia mencontohkannya dengan aturan yang ada di Indonesia.

Pejabat Imigrasi Indonesia juga bisa menolak WNA secara subjektif.

Dia juga mengingatkan kembali bahwa penolakan terhadap WNA merupakan kedaulatan negara.

Negara lain tidak bisa mempertanyakan alasannya.

Sementara itu, Sebelumnya Indonesia lewat KBRI, sudah mengirimkan nota diplomatik kepada Kemenlu Singapura untuk menanyakan lebih lanjut ditolaknya UAS masuk Negeri Jiran itu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x