Kompas TV nasional update corona

Hasil Negatif Covid-19 Masih Jadi Syarat Buat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Cek Aturan Lengkapnya

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 22:13 WIB
hasil-negatif-covid-19-masih-jadi-syarat-buat-pelaku-perjalanan-dalam-negeri-cek-aturan-lengkapnya
Foto ilustrasi sejumlah penumpang pesawat tengah membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada
Masa Pandemi Covid-19 masih memberlakukan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR atau antigen
sebagai syarat perjalanan.

Syarat menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 tes PCR atau antigen ini diberlakukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Bandara Gusti Ngurah Rai Belum Cabut Syarat Tes PCR

Syarat negatif Covid-19 tes PCR atau antigen ini juga diberlakukan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

"Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," petikan aturan SE Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022, Rabu (18/5/2022).

Untuk PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak perlu lagi menunjukkan bukti negatif Covid-19 melalui tes PCR atau antigen.

Hal serupa diberlakukan bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah enam tahun.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Baca Juga: Menkes: Keputusan Pelonggaran Masker dan Tes PCR Jadi Langkah Awal Transisi Pandemi ke Endemi

Aturan ini berlaku dalam moda transportasi udara, laut, darat.

Kemudian pengguna kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR maupun antigen.

SE Satgas Covid-19 ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan, ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x