Kompas TV nasional sapa indonesia

Kebijakan Boleh Lepas Masker, Kemenkes: Jangan Takut dengan Kenaikan Kasus Covid-19

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 19:34 WIB
kebijakan-boleh-lepas-masker-kemenkes-jangan-takut-dengan-kenaikan-kasus-covid-19
Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, meminta masyarakat tidak takut terjadi peningkatan kasus Covid-19 (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, meminta masyarakat tidak takut terjadi peningkatan kasus Covid-19 akibat kebijakan boleh lepas masker di luar ruangan.

Pernyataan Nadia tersebut disampaikan menjawab pertanyaan mengenai bagaimana memastikan kebijakan lepas masker tidak akan menaikkan kasus Covid-19.

“Kita sebenarnya jangan takut dengan kenaikan kasus ya. Karena dalam menuju proses endemi, tentunya kita ketahui bersama, Covid-19 ini tidak akan hilang dalam waktu singkat.”

Baca Juga: Warga Sambut Baik Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker Di Ruang Terbuka

“Jadi membutuhkan proses juga ya, artinya kita kalau dalam posisi endemi berarti akan hidup bersama Covid-19,” jelasnya dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, yang penting adalah masyarakat mengetahui bagaimana mengantisipasi dan menerapkan sejumlah perilaku.

“Contohnya kalau batuk dan pilek, tentunya kita harap masyarakat mengenakan masker. Meskipun pada saat itu kita sudah merelaksasi semua penggunaan masker.”

Terlebih, lanjut Nadia, imbauan atau kebijakan untuk mengenakan masker saat sakit sudah diberlakukan jauh sebelum pandemi.

“Jadi, kita tidak perlu takut dengan peningkatan kasus,” ucapnya menegaskan.

“Yang penting adalah kasus itu bisa kita tangani, masyarakat mendapatkan akses dan pengobatan, tidak terjadi kematian, dan tidak ada beban perawatan pada pelayanan rumah sakit.”

Yang terpenting, lanjut dia, peningkatan kasus cepat terdeteksi, dan tidak menjadi klaster yang luas, serta tidak mengganggu aktivits sosial kegiatan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Nadia juga menjelaskan, nantinya akan ada aturan yang menegaskan waktu penggunaan masker di tempat umum.

Baca Juga: Soal Pelonggaran Penggunaan Masker, Wawali Jogja: Ada Batasan yang Harus Dipatuhi

“Tapi, secara umum melalui surat edaran ini saya rasa sudah cukup clear ya, bahwa di tempat publik, di tempat kendaraan umum, bus, pesawat, kereta api, tetap diimbau untuk mengenakan masker.”

Lokasi yang diizinkan untuk membuka masker adalah di udara terbuka. Sebab, di udara terbuka, risiko terjadinya kerumunan masih jauh lebih rendah dibandingkan dalam ruangan tertutup.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x