Kompas TV nasional hukum

Lengkapi Berkas Red Notice 5 Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polri Ajukan Pencekalan

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 17:05 WIB
lengkapi-berkas-red-notice-5-tersangka-kasus-robot-trading-fahrenheit-polri-ajukan-pencekalan
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus dugaan penipuan, pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (11/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mengajukan cekal ke imigrasi guna melengkapi proses administrasi permintaan red notice terhadap 5 tersangka kasus penipuan via aplikasi Fahrenheit yang saat ini masih buron dan diduga berada di luar negeri.

"Untuk yang ini penyidik sudah kirim cekal ke imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Bareskrim Polri Terima 550 Aduan Kasus Trading Fahrenheit, Kerugian Ditaksir Rp 480 Miliar

Menurut Gatot, polisi masih melengkapi kelengkapan berkas pengajuan red notice, termasuk penerbitan daftar pencarian orang (DPO).

"Setelahnya baru ajukan surat ke Hubinter untuk red notice-nya," ujar dia.

Diketahui, polisi menetapkan total 10 tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, dari 10 orang tersebut, baru lima orang ditahan dan sisanya diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Mereka adalah HA, FM, WR, BY, dan HD.

Adapun salah satu tersangka yang sudah ditahan yakni bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.

Baca juga: Polisi Telusuri Keterangan Bos Farenheit Hendry Susanto untuk Ungkap Pelaku Lain

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dirtipideksus Bareskrim) Brigjen Whisnu Hermawan, Hendry kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Iya sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," ujar Whisnu saat dikonfirmasi Kompas TV, 23 Februari 2022.

Sementara empat tersangka lain yang juga telah ditahan yakni D, IL, DB, dan MF.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x