Kompas TV regional sosial

PPDB 2022 di Jawa Barat Dibuka, Cek Jadwal dan Kuota Jalurnya

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 19:44 WIB
ppdb-2022-di-jawa-barat-dibuka-cek-jadwal-dan-kuota-jalurnya
Dendi Supandi, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, saat membuka PPDB Jawa Barat 2022 di SMKN 2 Bandung, Selasa (17/5/2022) (Sumber: Dinas Pendidikan Jawa Barat)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Deni Muliya

BANDUNG, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Jawa Barat (Jabar) resmi dibuka pada hari ini, Selasa (17/5/2022).

Pembukaan PPDB Jabar 2022 berlangsung di SMKN 2 Bandung, bersamaan dengan penyerahan Perjanjian Kontrak Kerja dan SK P3K Guru SMA/SMK/SLB.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik Jabar), Dendi Supandi menjelaskan, tahun ini terdapat beberapa perubahan pada PPDB Jabar 2022.

Hal itu dilakukan berdasarkan saran dan masukan dari masyarakat atas penyelenggaraan PPDB tahun lalu.

Adapun PPDB Jabar tahun ini tidak lagi menggunakan ranking rapor. Selain itu jumlah zonasi juga ditambah.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPLN: Jumlah Pintu Masuk Bandara Ditambah Jadi 16 Titik karena Program Haji

Tahun 2021 Jawa Barat melaksanakan PPDB dengan 68 wilayah zonasi.

Saat ini jumlahnya meningkat jadi 83 zonasi.

Pada acara pembukaan PPDB Jabar 2022, Dendi juga memaparkan terkait kuota jalur pendaftaran.

"Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I dengan kuota jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi 25%, dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50%," terang Dendi.

"Yang afirmasi terdiri dari 12% KETM, 3% disabilitas, dan 5% kondisi tertentu. Jika di tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, bisa ditambahkan ke jalur zonasi," imbuhnya. 

Berdasarkan keterangan di laman resmi PPDB Jabar 2022, tahap 1 akan dimulai pada 6 hingga 10 Juni 2022.

Berikutnya, Tahap kedua berlangsung 23-30 Juni 2022.

"Hari ini, 17 Mei adalah titik awal pembagian akun ke SMP dan MTs.," kata Kadisdik. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Penerimaan Peserta Didik Baru Jabar, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x