Kompas TV bisnis kebijakan

Tanggapan Menhub Budi Karya Soal Pelonggaran Aturan Perjalanan dan Prokes

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 15:14 WIB
tanggapan-menhub-budi-karya-soal-pelonggaran-aturan-perjalanan-dan-prokes
Ilustrasi - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meyakini pelonggaran aturan perjalanan dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi (Sumber: PT KAI)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker serta aturan perjalanan dinilai dapat menjadi titik balik kebangkitan transportasi massal.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Diketahui sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5) kemarin.

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

Baca Juga: Kisah Jurnalis Kompas TV Bertemu Orang Tua Sendiri Saat Bertugas Hingga Tiktokan dengan Menhub!

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujarnya.

Adapun, dalam aturan tersebut menyebutkan, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x