Kompas TV nasional hukum

Geledah Sejumlah Ruangan, KPK Temukan Catatan Aliran Uang Kasus Suap Wali Kota Ambon

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 14:59 WIB
geledah-sejumlah-ruangan-kpk-temukan-catatan-aliran-uang-kasus-suap-wali-kota-ambon
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik terkait kasus suap Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.  (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di wilayah kota Ambon terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL).

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan penggeledahan dilakukan di ruang kerja Richard Louhenapessy dan beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, pada Selasa (17/5/2022). 

Menurut penjelasannya, dari upaya paksa tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan perkara.

Adapun di antaranya, sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik. 

"KPK berhasil mengamankan beberapa bukti, di antaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan keuangan yang berhubungan dengan perkara ini. Disamping itu juga diamankan beberapa dokumen elektronik," kata Ali dalam keterangan video yang diterima Kompas.tv, Rabu (18/5/2022). 

KPK, lanjut dia, bakal menganalisa barang-barang tersebut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Seluruh bukti yang dimaksud tentu akan segera dilakukan verifikasi dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka RL dan kawan-kawan," ujarnya.

"Saat ini tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi buikti-bukti terkait kegiatan penyidikan perkara ini dan perkembangannya pasti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Baca Juga: Sejumlah Ruangan Digeledah, Pintu Ruang Dinas di Kantor Balai Kota Ambon Disegel KPK

Tak hanya ruang kerja Richard dan beberapa kantor SKPD, tim penyidik KPK juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (13/5) kemarin.

Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat eletronik. 

Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para Tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Richard dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) selaku pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Richard Louhenapessy diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.

Uang itu diserahkan oleh karyawan Alfamidi Kota Ambon yang turut menjadi tersangka bernama Amri. Uang tersebut lantas ditransfer ke rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon yang dipercaya oleh Richard. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amri, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew, sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kronologi Wali Kota Ambon Ditetapkan Jadi Tersangka Perizinan Retail



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x