Kompas TV nasional peristiwa

Ada Pelonggaran Pemakaian Masker, Puan Minta Masyarakat Tak Euforia

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 13:58 WIB
ada-pelonggaran-pemakaian-masker-puan-minta-masyarakat-tak-euforia
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada masyarakat agar kebijakan pelonggaran pemakasian masker tidak ditanggapi dengan euforia atau perasaan gembira berlebihan. (Sumber: Dok. Humas BPIP)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan masyarakat melepas masker di ruang terbuka atau luar ruangan. 

 

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan transisi menuju endemi COVID-19 yang semakin membaik.

Kendati demikian, Puan meminta kepada masyarakat agar kebijakan pelonggaran pemakasian masker tidak ditanggapi dengan euforia atau perasaan gembira berlebihan.

Pasalnya, ditakutkan hal itu akan membuat masyarakat abai terhadap penerapan protokol kesehatan lainnya, seperti mencuci tangan dengan sabun.

“Protokol kesehatan lain, seperti mencuci tangan dengan sabun tidak hanya mencegah penularan Covid-19 tetapi juga penyakit lain,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022). 

Dia juga menyarankan masyarakat agar menjadikan protokol kesehatan sebagai patokan dalam beraktivitas.

Sebab menurut Puan, masker yang digunakan bisa menjadi upaya pencegahan penularan penyakit melalui udara. 

Baca Juga: Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Satgas IDI Minta Masyarakat Jangan Salah Kaprah

"Masker yang kita pakai akan mencegah berbagai macam penyakit yang ditularkan lewat udara. Protokol kesehatan melindungi diri dan keluarga. Jangan bereuforia karena pelonggaran penggunaan masker ini," tegasnya. 

Lebih lanjut, Mantan Menko PMK itu meminta masyarakat tetap untuk selalu memperhatikan kondisi kesehatan karena Indonesia kini mulai memasuki musim pancaroba yang rentan memunculkan berbagai penyakit.

“Kalau bisa, budayakanlah kebiasaan memakai masker, seperti budaya higienis masyarakat Jepang sebagai proteksi diri dan lingkungan sekitar,” ucap Puan.

Adapun pelonggaran aturan menggunakan masker di tempat terbuka ini disampaikan Presiden Jokowi pada Selasa (17/5/2022).

Dalam keterangannya, Kepala Negara ini menyatakan, masyarakat kini boleh tak menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar ruangan. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku jika di tempat tersebut tidak padat orang. 

Meski demikian, Jokowi mengatakan penggunaan masker masih berlaku bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.

Masker juga masih perlu digunakan bagi lansia, pengidap komorbid, dan masyarakat yang mengalami gejala batuk serta pilek.

Baca Juga: Lepas Masker Diperbolehkan, Satgas Covid-19: Pandemi Belum Usai, Ayo Vaksinasi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x