Kompas TV nasional rumah pemilu

Perludem Ingatkan KPU, Pangkas Waktu Kampanye Tidak Selesai dengan Tambah Tempat Cetak Surat Suara

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 11:13 WIB
perludem-ingatkan-kpu-pangkas-waktu-kampanye-tidak-selesai-dengan-tambah-tempat-cetak-surat-suara
KPU merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka mulai 1 sampai 7 Agustus 2022. (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan, memangkas waktu kampanye Pemilu 2024 tidak bisa selesai hanya dengan menambah tempat cetak surat suara di provinsi-provinsi.

Sebab problem dalam manajemen logistik pemilu 2024, tidak hanya soal mencetak surat suara.

Demikian Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Rabu (18/5/2022).

“Problem manajemen logistik itu kan tidak hanya soal mencetak,” tegas Fadli.

“Tapi mulai dari memastikan nama DCT (Daftar Calon Tetap), mendesain surat suara dengan dapil 80 DPR, 272 DPRD, dan 2000 lebih dapil DPRD Kab/Kota, tambah surat suara DPD untuk 34 provinsi, kemudian divalidasi, dicetak, distribusi,” tambah Fadli.

Baca Juga: Perludem: Memangkas Waktu Kampanye Jadi 75 Hari Berisiko

Oleh karena itu, Perludem meminta KPU tidak ambil risiko dari usulan DPR dan Pemerintah yang ingin memangkas waktu kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari.

“Mestinya KPU tidak mengambil risiko dengan usulan-usulan yang mungkin saja, DPR dan Pemerintah tidak paham dengan konsekuensinya, dengan tahapan yang lain,” ucap Fadli.

Mengutip Antara, Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan kepada KPU agar tidak hanya menggunakan satu perusahaan untuk mencetak surat suara Pemilu 2024.

Usulan itu disampaikan Junimart Girsang setelah dalam rapat dengan KPU, Komisi II DPR meminta waktu pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 cukup dilakukan 75 hari.

Baca Juga: Pengamat Sikapi 75 Hari Kampanye: Rakyat Tak Cukup Ruang untuk Menilai Gagasan Petarung Pemilu 2024

"KPU harus bisa membagi pencetakan kepada beberapa provinsi secara selektif dan menjamin kerahasiaan pabrik pencetakan. Ini dalam rangka efisiensi waktu dalam pendistribusian surat suara," kata Junimart Girsang, Senin (16/5/2022).

Sebelumnya, Komisi II DPR mengusulkan kampanye pemilu 2024 cukup dilakukan 75 hari karena mempertimbangkan transisi pandemi ke endemic Covid-19, di samping waktu dan anggaran.

"Komisi II DPR menyampaikan dalam rapat konsinyering bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran,” ucap Junimart Girsang.

“Masa kampanye tersebut karena kita masih dalam transisi pandemi ke endemi sehingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari," tambah Junimart.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x