Kompas TV entertainment selebriti

Wanda Hamidah Rusak Rumah Mantan Suami, Berawal Ingin Ketemu Anak

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 11:11 WIB
wanda-hamidah-rusak-rumah-mantan-suami-berawal-ingin-ketemu-anak
Wanda Hamidah ceritakan perjuangannya melawan tumor payudara. (Sumber: Instagram.com/wanda_hamidah)
Penulis : Dian Septina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Wanda Hamidah dipolisikan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi. Wanda dilaporkan terkait dugaan tindak memasuki pekarangan tanpa izin dan perusakan rumah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membeberkan motif peristiwa itu terjadi.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu (15/5/2022), awalnya Wanda sudah janjian dengan Daniel mengembalikan hak asuh anak mereka, Malakai Ali Schuldt.

Namun, ternyata saat Daniel mengantarkan Malaka, Wanda tidak ada di rumah hingga akhirnya anaknya itu dibawa pulang kembali.

“Terlapor (WH atau Wanda Hamidah) sudah janjian dengan pelapor (Daniel) untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu malam kejadian,” jelas Yogen di Polres Metro Depok, dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

“Sudah diantarkan tapi terlapor (WH) tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor,” lanjutnya.

Baca Juga: Wanda Hamidah Dipolisikan Mantan Suami, Dituduh Melakukan Ini

Karena sang anak dibawa pulang kembali oleh Daniel, Wanda Hamidah pun akhirnya menyusul ke rumah sang mantan suami. Lalu saat di rumah Daniel di kawasan Cinere, Depok, Wanda diduga melakukan pengrusakan dan penghinaan.

“Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor,” ujar Yogen.

Yogen mengatakan akan memanggil Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok untuk diperiksa terkait dugaan kasus pengrusakan dan penistaan tersebut.

Baca Juga: Wanda Hamidah Mengaku Dibully Agen Usai Keluhkan Asuransi Prudential: Saya Dibilang Bodoh

Adapun atas laporan Daniel tersebut, Wanda Hamidah terancam tiga pasal, yakni Pasal 167, Pasal 406, dan Pasal 335.

Sebagai informasi, pasal 167 KUHP mengenai masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin, Pasal 406 perihal perusakan dan Pasal 335 terkait perbuatan tak menyenangkan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x