Kompas TV regional kriminal

Perempuan Penyandang Disabilitas Diperkosa Ayah Kandung hingga Melahirkan

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 11:00 WIB
perempuan-penyandang-disabilitas-diperkosa-ayah-kandung-hingga-melahirkan
Ilustrasi penganiayaan pelecehan seksual korban perkosa (Sumber: KOMPAS.COM)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

MUSI BANYUASIN, KOMPAS.TV - Seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial RI (19) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya BU (70).

Pelaku kini telah ditahan di Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, setelah dilaporkan oleh keluarganya sendiri.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Palupessy mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melakukan tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan oleh RI.

“Pengambilan sampel DNA dilakukan 21 April 2022 kemarin, hasilnya anak yang dilahirkan oleh RI adalah anak kandung tersangka BU,” kata Alamsyah, Rabu (18/5/2022).

Ia menuturkan, sebelumnya keluarga sudah menaruh curiga terhadap tersangka lantaran RI mendadak mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki.

Padahal, korban sendiri belum menikah dan memiliki suami.

"Keluarga korban curiga bahwa pelakunya adalah BU. Namun, tersangka pun tak mengakui perbuatannya itu sehingga mereka pun menunggu anak dari RI dilahirkan untuk dilakukan tes DNA," jelasnya.

Baca juga: Spesialis Curanmor Acara Pernikahan di Tangerang Babak Belur Dihajar Massa

Setelah dilakukan tes DNA, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah memperkosa anak kandungnya pada 11 Desember 2021 kemarin ketika rumah dalam keadaan sepi.

Kondisi itu ia manfaatkan untuk merayu korban sampai akhirnya melakukan hubungan suami istri.

“Pengakuan tersangka,  ia hanya melakukannya satu kali. Ketika korban hamil keluarganya sudah curiga, namun memang tidak ada bukti dan tersangka tidak mengaku. Dengan hasil tes DNA ini, tersangka tak dapat mengelak lagi,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

“Hasil tes DNA dan baju yang dikenakan oleh korban saat kejadian sudah kami ambil sebagai barang bukti,” jelas Kapolres.

Baca juga: Bus Bawa 32 Penumpang Terjun ke Jurang di Tanjakan Mayit, 1 Orang Tewas



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x