Kompas TV nasional agama

MUI Bolehkan Salat Jemaah Tidak Pakai Masker, Asalkan Sehat

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 05:53 WIB
mui-bolehkan-salat-jemaah-tidak-pakai-masker-asalkan-sehat
Ketua Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. MUI bolehkan salat jemaah tidak pakai masker (Sumber: Youtube Kompas TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, MUI bolehkan para jemaah yang sehat untuk tidak perlu memakai masker lagi saat ibadah salat berjemaah di masjid.

Menurut MUI, keputusan ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker. 

Pembolehan tidak memakai masker ini saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat atau tidak ramai.

"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ni'am dalam keterangannya dikutip dari kompas.com pada Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Jokowi: Masker Tetap Digunakan di Dalam Ruangan dan Transportasi Publik

Selain itu, MU juga mengatakan, sebelumnya, masjid dan musala tidak menggelar karpet mereka untuk mencegah penularan Covid-19.

Kini, masjid dan mushala diizinkan untuk menggelar karpet dan sajadah demi kenyamanan dan kekhusyuan beribadah.

Meski demikian, Ni'am tetap meminta masyarakat untuk waspada dalam menjaga kesehatan.

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini", ujar dia.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS TV,  Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan aturan penggunaan masker di ruang terbuka.

Masyarakat kini diperbolehkan tak menggunakan masker asal berada di ruangan terbuka atau outdoor yang tak padat orang.

Meski demikian, Jokowi mengatakan masyarakat tetap harus mengenakan masker ketika melakukan aktivitas di dalam ruangan atau indoor dan saat menggunakan transportasi umum.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x